NABIRE – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nabire (Pilbup) Nabire bakal bertambah.

Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dilaksanakan semasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sehingga mengalami beberapa perubahan, diantaranya penambahan jumlah TPS karena adanya pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Rahman Syaiful dalam pengarahannya kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Distrik Uwapa, Menou, Dipa dan Siriwo di Aula GKI Sion, Karang Tumaritis, Sabtu (27/6) mengungkapkan, pelaksanaan tahap lanjutan Pilkada Serentak ini dilaksanakan berdasarkan kesekapatan bersama antara Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pilkada serantak ini dilaksanakan dalam masa pandemi corona, sehingga KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) membatasi jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Oleh sebab itu, jumlah TPS kita juga akan bertambah.

Oleh sebab itu, Komisioner Syaiful mengimbau PPS agar menyiapkan usulan tambahan anggota pelaksana di lapangan, koordinasi dengan Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) di setiap distrik.

Saat memberikan materi bimbingan teknis kepada anggota PPS dari empat distrik gunung, tidak menyebut besaran tambahan TPS di Kabupaten Nabire.

Namun, hanya menyampaikan persiapan untuk penambahan personil pelaksana Pilbup Nabire di lapangan akan dibahas pasca verifikasi faktual pendukung pasangan calon perseorangan.

****** APD Masih Pengadaan ******

Rahman Syaiful ketika memberikan bimbingan teknis, meminta agar setiap melaksanakan tahapan seperti verifikasi faktual dan pemungutan suara, anggota PPS hendaknya mengacu pada protokol kesehatan.

Oleh karena itu, anggota PPS saat menjalankan tugas verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon perseorangan di setiap kampung agar menggunakan masker.

Komisioner Syaiful mengatakan sesua protokol kesehatan, seharusnya anggota PPS menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), tetapi KPU tidak membagi karena, APD yang diperuntukan bagi penyelenggara Pemilu di daerah ini sementara di dalam proses pengadaan.

Oleh sebab itu, KPU Nabire tidak membagi APD saat Bimtek, tetapi akan dibagikan setelah APD sudah ada di KPU Nabire.(ans)