Kadinsos Tegaskan, Kelompok Penerima Manfaat Bansos Harus Selektif
NABIRE – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Nabire, Ishak, SE menegaskan agar dalam membentuk kelompok penerima manfaat bantuan
Bagikan
NABIRE – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Nabire, Ishak, SE menegaskan agar dalam membentuk kelompok penerima manfaat bantuan Kementerian Sosial (Bansos) harus benar-benar selektif sesuai dengan sasaran yang tercatat di dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan Kemensos tersebut berupa Kelompok Usaha Bersama (Kube), Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Sarana Lingkungan (Sarling).Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Pemantapan Usulan Program Kube, RTLH dan Sarling bantuan Kemensos yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nabire di Rumah Makan Permata, Rabu (2/10) pagi.Dinsos Kabupaten Nabire memantapkan usulan program kegiatan untuk pembentukan dan bantuan kepada Kube, bantuan RTLH dan Sarling dengan mengundang lurah dan kepala kampung yang ditunjuk sebagai kelurahan dan kampung percontohan bantuan Kementerian Sosial tahun 2020 di Kabupaten Nabire. Bersama lurah dan kepala kampung, Dinsos Nabire juga melibatkan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), TKSK Distrik Nabire dan Distrik Teluk Kimi.Untuk melaksanakan program bantuan Kemensos, Dirjen Fakir Miskin Kemensos menunjuk Kelurahan Karang Tumaritis dan Keluarahan Nabarua sebagai Kelurahan Percontohan untuk program Kube, RTLH dan Sarling. Kemensos juga menunjuk 2 kampung di Kabupaten Nabire, yakni Kampung Kimi dan Samabusa sebagai Kampung Percontohan.Kadinsos Ishak beberapa waktu lalu mengatakan, tidak semua kampung dan kelurahan di Provinsi Papua menerima bantuan ini. Bahkan kabupaten/kota saja tidak semua. Karena itu, satu keuntungan bagi Kabupaten Nabire, Kemensos menunjuk dua kelurahan dan dua kampung sebagai kelurahan dan kampung percontohan.Menurut Ishak, bantuan sosial dari Kemensos tersebut akan diberikan kepada warga yang sudah didata sebagai keluarga penerima manfaat PKH, datanya tercatat di BDT Kemensos. Sebelum program bantuan Kemensos ini dilaksanakan dalam tahun anggaran 2020, jajaran Kemensos melalui Dinas Sosial melaksanakan rapat pemantarapan usulan progran untuk Kube, RTLH dan Sarling. Oleh sebab itu, Kepala Dinas Sosial, Ishak men-deadline masuknya usulan program bantuan tersebut oleh lurah dan kepala kampung, hingga 8 Oktober mendatang. Karena, selanjutnya, Dinsos akan memproses usulkan program dari kelurahan dan kampung lewat e-proposal ke Kemensos RI.(ans)
Bagikan artikel ini



