NABIRE – Kepala Distrik Uwapa, Barnabas Butu memberlakukan jam buka pasar dan kios pada jam 11 siang untuk setiap hari Minggu. Sedangkan hari-hari lain, beroperasi seperti biasa. Pembatasan jam buka pasar ini mulai diberlakukan sejak, Minggu, 18 Agustus 2019.Barnabas Butu kepada media ini, Minggu (18/8) mengatakan pembatasan jam buka pasar dan kios di wilayah hukum Distrik Uwapa ini disampaikan dalam amanat pada Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, 17 Agustus 2019 usai membacakan sambutan tertulis Bupati Nabire, Isaias Douw. Upacara peringatan 17 Agustus tingkat Distrik Uwapa dilaksanakan di halaman Kantor Distrik Uwapa.Kepala Distrik menjelaskan, pada hari pertama pembatasan jam buka kios dan pasar, masih ada satu dua kios yang membuka usahanya. Namun setelah disampaikan secara sopan, pedagang juga mengikutinya dengan menutup kios sampai jam 11 siang. “Saya turun sendiri, pantau di lapangan,” tuturnya.Selain pembatasan jam buka kios dan pasar, Kepala Distrik Butu juga melarang warga untuk tidak menangkap satwa khususnya burung secara liar. Karena, di dalamnya terdapat satwa yang perlu dilindungi. “Khusus ini, akan koordinasi dengan instansi terkait,” janjinya.Kepala Distrik Uwapa mengatakan, upacara bendera 17 Agustus tahun ini di Topo lebih meriah karena, peserta upacara lebih padat, halaman kantor distrik penuh, tidak lagi menyewa genset karena telah koordinasi dengan PLN agar listrik menyala selama upacara.Disamping suasana, upacara bendera di Topo meriah karena disampingi oleh dua kepala distrik yakni Kepala Distrik Menouw dan Kepala Distrik Dipa.Dalam upacara tersebut, Kepala Distrik juga meminta semua RT, RW dan kepala kampung agar mendata penduduk di wilayahnya. Sebab, adanya muka-muka baru tiap minggu. (ans)