NABIRE - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Zona Sekolah dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Dalam dua SK tersebut untuk tingkat SMA dan SMP  dengan nomor: 977 tahun 2020, dimana dituliskan, bahwa zona adalah pengelompokan sekolah dalam rangka penerimaan peserta didik baru, bantuan sarana dan prasarana, penetapan mutu dan pengorganisasian penyelenggaraan ujian.

Dalam setiap zona sekolah terdapat satu sekolah yang menjadi sekolah model yang menjadi rujukan bagi sekolah lain dalam zona tersebut, sesuai jenjang pendidikan. Sehingga diharapkan dalam SK tersebut telah terlihat dengan jelas oleh semua satuan atau jenjang pendidikan SMA dan SMP yang mengatur soal batas kampung dan kelurahan dimana peserta didik tinggal atau berada.

Selain itu juga, dalam SK tersebut telah diatur tentang batasan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) atau kelas yang tersedia. Misalnya, untuk SMA Negeri 1 Nabire hanya bisa menampung atau menerima murid baru untuk tahun pelajaran 2020/2021 sebanyak 320 orang untuk mengisi 10 ruangan kelas baru.

Sementara untuk SMP Negeri 1 Nabire juga diberikan batasan sesuai zona yang tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, hanya bisa menerima 288 murid baru untuk mengisi 9 kelas baru dan selanjutnya bagi sekolah lain juga dapat diatur dalam Keputusan Kepala Dinas.(des)