Kadiskominfo : Pengguna Medsos Hati-Hati Sampaikan Informasi
NABIRE - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Nabire, Drs. Suwardi, M.Si, mengingatkan kepada pnegguna media sosi
Bagikan
NABIRE - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Nabire, Drs. Suwardi, M.Si, mengingatkan kepada pnegguna media sosial untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Kata dia, Dinas Kominfo yang selama ini terus mengawasi perkembangan informasi internet di Kabupaten Nabire masih berjalan baik tanpa kendala. Namun saja Suwardi menegaskan agar para pengguna hand phone yang memasukkan aplikasi Medsos agar tetap menjaga kebersamaan di Kabupaten Nabire. Baik itu berita secara lokal maupun nasional. Apabila ada informasi yang kurang jelas tidak boleh ditanggapi, dilewati saja. Karena sejauh ini perkembangan penduduk di Kabupaten Nabire sudah semakin meningkat, maka para pengguna media sosial agar tidak terprovokasi untuk mengetik sembarangan kata-kata yang memecah belah. Pesannya, kita harus menjaga kebinekaan maupun kata-kata yang menjatuhkan nama baik seorang pejabat. Karena apabila sampai terjadi maka akan berurusan dengan aparat hukum. Selain masalah pengguna media sosial, Suwardi selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nabire juga menambahkan tentang oknum-oknum agar tidak melakukan penyadapan sembarangan dampaknya juga bisa diproses hukum. Kita tahu bahwa yang punya wewenang melakukan penyadapan adalah aparat tertentu saja jadi tidak boleh ada lagi penyadapan alias teror lewat alat komunikasi HP. Pesan lain masyarakat juga harus berhati-hati dengan penelpon-penelpon gelap yang menawarkan asuransi maupun hadiah-hadiah. Sebaiknya kalau masalah asuransi cukup di Kabupaten Nabire saja ini sudah ada di masing-masing bank, jadi tidak boleh terjebak dengan modus-modus di luar. “Kalau ada perkembangan berita yang kita temui sebaiknya harus kita cek kebenarannaya dulu fakta atau bohong. Apalagi di Kabupaten Nabire sudah ada di Papuapos Nabire dan RRI Nabire kita menanyakan kepada mereka atau memberikan data kepada mereka. Nanti mereka yang konfirmasi kebenarnnya kepihak-pihak terkait. Setelah hasil konfirmasi itu nanti sampai di meja redaksi, akan diedit sesuai dengan undang-undang pers Bab 8 pasal 8 ayat 2 itu kewenangan redaksi, dari situlah berita bisa naik di media cetak atau di RRI,” jelasnya. Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga hubungan persaudaraan yang baik di berbagai macam organisasi, keluarga maupun pribadi. Karena kenyamanan dalam memberikan informasi itu dimulai dari setiap orang atau individu tetap beraktifitas dan jaga keamanan komunikasi. (ist)
Bagikan artikel ini



