NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp917.497.000 melalui lelang benda sita eksekusi milik terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai.

Dana hasil lelang tersebut diperuntukkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Mardhiprasongko Hadi Haryono.

Penyerahan hasil lelang kepada PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, M. Yuris Rawando, S.H., M.H., bersama jajaran, Kamis (5/11/2026).

Kajari Nabire menjelaskan, lelang benda sita eksekusi dilaksanakan pada Rabu (30/9/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.

Dua aset milik terpidana berhasil terjual dalam proses lelang tersebut. Aset pertama berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi yang berlokasi di Giriboso, dengan nilai lelang Rp60.420.000.

Sementara aset kedua berupa tanah dan bangunan Rumah Toko (Ruko) di kawasan Kalibobo, Nabire, berhasil terjual dengan nilai Rp857.077.000.

Dengan demikian, total hasil lelang dari kedua aset tersebut mencapai Rp917.497.000. Seluruh dana diperuntukkan sebagai pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan perkara tindak pidana korupsi Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap, tanggal 30 April 2020.

Yuris Rawando menegaskan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari tugas eksekutorial kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan pemulihan aset secara profesional, transparan serta akuntabel sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Perkara yang menjadi dasar eksekusi aset tersebut merupakan kasus korupsi fasilitas kredit fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali yang mencuat sejak 2020.

Kasus tersebut bermula dari pencairan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada periode 2016–2017, dengan total plafon kredit mencapai Rp188 miliar.

Dalam pelaksanaannya, fasilitas kredit tersebut diduga menggunakan dokumen dan persyaratan yang dimanipulasi. Modus yang terungkap antara lain penggunaan perusahaan bodong, kontrak proyek pemerintah fiktif, pemalsuan tanda tangan hingga agunan yang tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp120,6 miliar.

Empat orang dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, yakni TR selaku penerima kredit, YPF sebagai pihak terkait penerima kredit, serta BH dan Mardhiprasongko Hadi Haryono yang merupakan pejabat Bank Papua Cabang Enarotali periode 2016–2017.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa pada 25 Juni 2025. TR dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, YPF empat tahun, BH delapan tahun, sedangkan Mardhiprasongko Hadi Haryono dihukum 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara dan denda, TR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp120,6 miliar. Sementara itu, Mardhiprasongko Hadi Haryono mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Keberhasilan lelang aset senilai Rp917,49 juta ini menjadi bagian dari upaya Kejari Nabire dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui eksekusi aset hasil tindak pidana korupsi. (luk)