Keluarga Korban Terima Putusan Kasus CKC, Pelaku Anak Jalani Pembinaan di LPKA Keerom
Pengadilan Negeri Nabire menggelar sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana yang menimpa seorang anak bernama CKC, Jumat (4/9/2026).

NABIRE - Pengadilan Negeri Nabire menggelar sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana yang menimpa seorang anak bernama CKC, Jumat (4/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.
Putusan tersebut diterima oleh pihak keluarga korban meski masih menyisakan duka mendalam atas peristiwa yang dialami CKC. Keluarga menilai seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Wakil Ketua IKT yang juga merupakan keluarga korban, Ruben Tandi, S.H., mengatakan secara manusiawi keluarga masih merasakan sakit dan kehilangan. Namun, sebagai warga negara yang menjunjung hukum, pihak keluarga memilih menghormati keputusan yang telah ditetapkan pengadilan.
“Secara manusiawi kami tentu masih merasa sakit dan tidak menerima. Namun, karena kita adalah negara hukum, kami harus taat pada aturan yang berlaku,” ujar Ruben Tandi usai persidangan.
Menurut Ruben, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Pihak keluarga juga mengapresiasi seluruh proses yang telah berlangsung sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Keluarga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Papua Tengah, Kapolres Nabire, Kejaksaan Negeri Nabire melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire yang dinilai telah mengawal perkara tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Apresiasi juga diberikan kepada masyarakat Kota Nabire, khususnya keluarga besar masyarakat Toraja di Kabupaten Nabire, yang selama proses hukum berlangsung terus memberikan dukungan moril dan empati kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepada keluarga. Dukungan tersebut sangat berarti bagi kami,” kata Ruben.
Selain itu, keluarga korban turut memberikan apresiasi kepada insan media yang secara konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut sejak awal hingga proses persidangan selesai.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.
Penetapan lokasi pembinaan tersebut dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan masukan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan tersebut sekaligus tidak mengabulkan permohonan penasihat hukum anak yang sebelumnya meminta agar lokasi penahanan atau pembinaan ditempatkan di wilayah Yogyakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa putusan perkara tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Pertimbangan hukum majelis mencakup kronologi peristiwa, niat, bentuk kesalahan, motif, perencanaan hingga dampak yang ditimbulkan.
Majelis hakim juga memperhatikan rekomendasi dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dalam menentukan masa pidana dan tempat pembinaan anak.
Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sesuai ketentuan hukum, para pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Nabire Kristovel Panggabean, S.H., menegaskan bahwa majelis hakim tetap berpegang pada prinsip independensi dan kemandirian dalam menjatuhkan putusan.
“Hakim tetap memutus sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tidak ada faktor apa pun. Walaupun ada tekanan, tetap fakta yang terungkap itulah yang diputuskan berdasarkan hasil musyawarah,” tegas Kristovel. (luk)
Bagikan artikel ini



