NABIRE - Pihak Natalis Degei dan Frans Mote-Tabroni Cahya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kereganggan hubungan kekeluargaan yang selama ini kurang harmonis terjalin.

Melalui mediasi pihak Polres Nabire, akhirnya Selasa, 29 September 2020 masing-masing pihak bersepakatan untuk merajut kembali miskomunikasi yang belakangan ini terjadi.

Kesepakatan yang dituangkan dalam surat penyataan bersama yang ditandatangi, bertempat di koridor atau ruang lobi Mapolres Nabire itu menelurkan delapan kesepakatan antara ketiga pihak dengan dihadiri saksi masing-masing dihadapan Kapolres dan Wakapolres Nabire serta Kasat Binmas Polres Nabire selaku mediator.

Pada poin pertama, berbunyi masing-masing pihak (pihak pertama Natalis Degei, pihak Kedua Tabroni Bin M. Cahya dan pihak ketiga Fransiscus Xaverius Mote) telah sepakat bahwa penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi oleh pihak pertama terkait batalnya sebagai bakal calon bupati Nabire berpasangan dengan pihak kedua sebagai calon Wakil Bupati Nabire periode 2020-2024 diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua, selaku pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga telah sepakat bahwa besarnya jumlah tuntutan ganti rugi yaitu sebesar 1.850.000.000 dengan rincian, pihak kedua akan memberikan uang sebagai ganti rugi pengeluaran selama bakal calon bupati dan nama baik sebesar Rp. 1,35 M kepada pihak pertama dengan mekanisme pembayaran secara bertahap.

Pihak ketiga akan memberikan uang ganti rugi nama baik sebesar 500 juta rupiah kepada pihak pertama dengan mekanisme pembayaran 2 tahap.

Poin selanjutnya, pihak kedua dan pihak ketiga akan memberikan uang ganti rugi terkait batalnya pihak pertama sebagai bakal calon bupati Nabire berpasangan dengan pihak kedua dengan ketentuan, pihak pertama sanggup menghentikan segala ucapan yang bersifat fitnah dan adu domba sehingga muncul kabar berita di tengah-tengah masyarakat bahwa pihak ketiga adalah dalang dibalik bersedianya pihak kedua berpasangan dengan pihak ketiga. 

Butir B), pihak pertama sanggup untuk mengcounter (menentang, melawan) segala informasi, berita yang beredar di media sosial, media cetak, media elektronik yang bersifat memojokkan, menjelekkan pihak kedua dan pihak ketiga.

Dan C), pihak pertama sanggup untuk menjelaskan dan meluruskan keadaan yang sebenarnya kepada seluruh masyarakat khususnya Suku Mee, bahwa berita yang selama ini beredar yang bersifat memojokkan dan menjelekkan pihak kedua dan pihak ketiga adalah tidak benar/fitnah dan akan dipublikasikan melalui/via media sosial, media cetak dan media elektronik.

Dan D), bahwa pihak pertama bersedia dan sanggup mendukung jalannya Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Nabire periode tahun 2020-2024 tetap aman, damai, sejuk dan netral.

Poin keempat, selaku pihak pertama bersedia dan sanggup memenuhi ketentuan dan persyaratan pihak ketiga pada poin ketiga butir a, b, c dan d dan poin 5, seluruh pihak telah sepakat tidak akan mempermasalahkan lagi permasalahan tersebut dikemudian hari.

Berikut isi dari penyataan tersebut, setelah ditandatanganinya surat penyataan ini, maka tidak ada lagi permasalahan antara pihak pertama, kedua dan ketiga dan poin ketujuh, setelah ditandatanganinya surat penyataan ini, apabila dikemudian hari terjadi masalah apapun yang mempunyai kaitan dengan pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga, maka masalah tersebut sepenuhnya diluar dari masalah pada hari ini.

Poin yang terakhir delapan, ketiga pihak apabila dikemudian hari melanggar isi penyataan bersama tersebut, maka bersedia diproses sesuai hukum dan peraturan peundang-undangan yang berlaku.

Penutup, surat pernyataan bersama ini dibuat dengan benar dan penuh kesadaraan serta rasa tanggung jawab tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.(wan)