NABIRE – Ketua definitive Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire belum dilantik.

Menanggapi hal tersebut, ketua sementara DPRD setempat mengatakan bahwa birokrasi untuk mengadakan pimpinan definitive merupakan tugas dan tanggungjawab ketua sementara.

Sehingga dalam melaksanakan tugasnya memimpin rapat-rapat internal dalam pembahasan Tatib DPRD, pembentukan fraksi dan mempersiapkan calon–calon pimpinan definitif dengan persyaratan mendapatkan rekomendasi dari partai masing-masing.

“Dan sudah ada tiga pimpinan yakni ketua, wakil ketua 1 dan 2 dan tugas ketua sementara sudah dilaksanakan,” ujar ketua sementara, Suyono di Nabire, Rabu (10/6/2020).

Sehingga, untuk mendapatkan SK pimpinan denivitif, kata Suyono, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.

Ia mengaku, prosedur tersebut baru sampai ke gubernur.

“Kabar yang kami terima bahwa SK sudah jadi namun aslinya sesuai birokrasi dari Biro Hukum Provinsi Papua yang seharusnya menyurat kepada Pemda Nabire. Setelah mendapatkan SK asli, maka Pemkab akan memerintahkan Sekwan untuk mempersiapkan pelaksanaan pelantikan,” kata dia.

Namun sejauh ini, lanjut legislator dari partai PKB ini, sesuai informasi yang diperoleh, pihak eksekutif Nabire belum mendapatkan SK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Papua.

Suyono berpendapat, hal ini yang menjadi penyebab belum dilantiknya ketua definitive sampai saat ini. “Ini yang sampai sekarang belum ada pelantikan. Jadi kami sifatnya hanya menunggu kalau sudah sampai SKnya maka pelantikan segera dilaksanakan. Sehingga untuk untuk melaksanakan tugas sebagai dewan, ketua sementara yang masih mengkoordinir rekan-rekannya,” lanjutnya.

Menanggapi belum dilantiknya ketua definitive DPRD Kabupaten Nabire, Sekretaris Suku Wate Kampung Oyehe, Kurios B. Duwiri, sangat menyayangkan hal tersebut. Duwiri menilai persoalannya akan berdampak pada kinerja legislator dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). “Pimpinan definitif harus segera ada.

Sebab saat banyak persoalan terutama menghadapi pandemi Covid–19 yang persoalan lain di tengah masyarakat yang harusnya dikerjakan secara bersama oleh eksekutif dan legislatif, belum lagi mau ada Pilkada nantinya,” tutur Duwiri. Duwiri menilai, kondisi lambatnya pelantikan definitif periode ini sama dengan periode sebelumnya.

Bahwa selalu berlarut–larut dan sama persoalan yang dihadapi yaitu lambat. Sebab menurutnya, pimpinan sementara beserta anggotanya tidak banyak memiliki kewenangan karena ada pembatasan–pembatasan.

Misalnya seperti sidang dewan yang tentunya tidak bisa dilaksanakan oleh ketua sementara dan hal lainnya. “Jadi mewakili masyarakat, kami harap eksekutif maupun legislative segera menyelesaikan bagian ini. Janggan tunggu bola tapi jemput, cari tau ke sana ada apa sampai lambat. Covid tidak boleh menjadi penghambat dalam pelayanan,” ucapnya. (pas)