NABIRE - Khawatir kena denda lantaran menjajakan (ingin jual) barang dagangan, sejumlah tempat usaha di wilayah daerah perkotaan Kabupaten Nabire pada hari Minggu (29/09/2019) pagi hingga siang kemarin, memilih tutup tempat usaha. Kekhawatiran para pedagang ini dikarenakan adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar di Hari Minggu di Kabupaten Nabire.Data yang dihimpun media ini menyebutkan, pada Minggu pagi nampak terlihat beberapa pasar dan sejumlah toko hingga kios tanpa aktifitas, seperti di Pasar Pagi Bumi Wonorejo Nabire. Yang biasanya ramai transaksi jual beli, Minggu kemarin terlihat sepi.   Seorang warga dalam penelusuran kemarin menyampaikan, sejumlah tempat usaha dan aktivitas jual beli nampak sepi. Namun ada juga yang tetap beraktivitas walaupun tidak seramai hari biasa. Dimana, dalam kaca matanya ketika melintas sepanjang jalan di daerah perkotaan (misalnya), terlihat semua warung, kios dan toko tutup. Bahkan yang biasa berjualan kue juga ikut tutup.Namun kata dia, masih ada warga yang tetap berdagang seperti biasa, seperti terlihat ada beberapa warung di dalam Pasar Oyehe, di kompleks pertokoan Taman Laut, kemudian di pasar karang masih ada 1 hingga 2 pedagang dan untuk di Pasar Sentral Kalibobo masih banyak pedagang melakukan aktivitas seperti biasa walaupun tak seramai di hari diluar hari Minggu.Sementara itu, seperti diketahui dan diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nabire telah mengeluarkan Perda Kabupaten Nabire Nomor 2 Tahun 2019, tentang Operasional Pasar pada Hari Minggu. Menindaklanjuti Perda yang informasinya telah diundangkan sejak awal Januari 2019 lalu itu, Pemkab Nabirr telah mensosialisasikan Perda tersebut pada 25 September 2019.Namun belum diketahui pasti kapan Perda hasil inisiatif wakil rakyat tingkat kabupaten Nabire itu mulai benar-benar diterapkan, mengingat masih banyak warga Nabire yang belum mengetahui pemberlakukan Perda ini, khususnya para pelaku usaha.Seperti dikutif di laman media online, salah satu pengusaha yang memiliki tempat usaha di Ruko Taman Laut Nabire mengaku khawatir jika membuka usahanya Minggu kemarin. Mengingat, denda yang diberlakukan dalam Perda tersebut sebesar Rp3.000.000.Menurut pengusaha yang tak ingin disebutkan namanya ini, mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait Perda operasional pasar pada hari minggu di Nabire. Berbeda jika surat tersebut sudah diterima, maka tentu pihaknya akan mematuhi aturan tersebut.Demikian halnya dengan salah satu pemilik warung di Kalibobo Nabire yang tak ingin disebut namanya. Ia juga bingung apakah akan berjualan atau tidak pada Minggu esok, mengingat belum ada info pasti kapan Perda dimaksud berlaku.(wan/ist)