Klarifikasi Tarawih Jamaah, Polsek Nabar Datangi Muspon Al Hikmah
NABIRE - Guna mengecek kebenaran akan viralnya Sholat Tawawih berjamaah yang termuat di Medsos Facebook oleh akun An Aupit Yakni, jajaran Ke
Bagikan
NABIRE - Guna mengecek kebenaran akan viralnya Sholat Tawawih berjamaah yang termuat di Medsos Facebook oleh akun An Aupit Yakni, jajaran Kepolisian Sektor Nabire Barat, dipimpin langsung Kapolsek Nabar Iptu Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K, mendatangi Musholla dan Pondok (Muspon) Al Hikmad Jalur 2 Barang Kampung Karadiri Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Nabar Iptu Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K, setelah mengecek kebenaraan hal tersebut langsung memberikan imbauan dan arahan kepada pimpinan pondok untuk tidak melaksanakan sholat tarawih di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), lantaran sudah ada imbauan langsung dari pemerintah maupun MUI cabang Nabire. Mantan Kapolsubsektor Pelabuhan Laut Samabusa Nabire itu, ketika dikonfirmasikan menjelaskan, pada hari Selasa, 5 Mei 2020 sekira jam 09.00 WIT, dirinya didampingi beberapa anggota Polsek Nabar Kapolsek mendatangi Mushola dan Pondok Al Hikmah jalur 2 Barat Kampung Karadiri, Wanggar terkait viralnya melaksanakan Shalat Tarawih secara berjamaah yang termuat di Medsos Facebook oleh akun An Aupit Yakni. Sesampainnya di Musholla dan Pondok Al Hikmah tersebut menemui langsung pimpinan pondok, Muh Aminudin dan pengelola musholla dan menyampaikan maksud dan kedatangan anggota guna mengecek keberadaan musholla dan pondok yang masih tetap melaksanakan ibadah shalat tarawih secara berjamaah di tengah pandemi Covid-19. Dimana, dalam penjelasannya, Kapolsek Nabar menyampaikan Imbauan Presiden, Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona, imbauan MUI baik pusat maupun daerah dan imbauan Bupati Nabire nomor 440/862/SET tentang Pencegahan Pengendalian dan penangulangan Covid 19, yang intinya adalah ditengah pandemi Covid-19 ini pemerintah pusat dan daerah mengimbau kepada warga masyarakat untuk beribadah di rumah masing masing. Untuk itu, Iptu Rizal selaku pihak keamanan dalam hal ini Polsek Nabire Barat mengimbau kepada Muh Aminuddin agar menyampaikan kepada para jamaah atau santrinya untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan sholat berjamaah guna memutus penyebaran mata rantai Covid-19 ini. Selanjutnya, dari pihak pengasuh pondok Al Hikmah, menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Nabar beserta jajarannya yang telah sudi mampir di pondok, dan meminta maaf karena kegiatan mereka telah meresahkan masyarakat. “Kami berjanji mulai hari ini kami akan patuh kepada imbauan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar untuk sementara waktu tidak melaksanakan giat ibadah secara berjamaah guna mencegah meluasnya penyebaran virus Corona tersebut,” terang Aminuddin. Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 09.40 WIT, Kapolsek Nabire Barat bersama anggota ke rumah saudara Piter Ayomi/Mandamen, di jalur 2 barat kampung karadiri pemilik akun Facebook an Aupit Yakni, untuk datang ke Polsek Nabire Barat guna klarifikasi statusnya di media sosial. Setelah dipertemukan, kedua belah pihak akhirnya mengakui mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, namun di kesempatan tersebut Kapolsek Nabar Iptu Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K berpesan, kita harus bijak dalam bersosial media karena sekarang ini semua ada aturan hukum yang mengatur, apabila kalian melanggar aturan tersebut bisa dijerat dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah. “Keduanya, Muh Aminuddin sudah melanggar aturan pemerintah pusat dan daerah yang telah melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah di masa pandemi corona, sedangkan Piter Ayomi juga salah lantaran telah memposting berita ujaran kebencian dan hoax di Medsos Facebook, karena statutnya telah meresahkan masyarakat banyak dan diminta mengklarifikasi dan permintaan maaf melalui Akun Facebook dan membuat pernyataan secara tertulis di Polsek Nabire Barat,” pungkas Iptu Rizal.(wan)
Bagikan artikel ini



