KPK FGD Telurkan 5 Rekomendasi Pencegahan Korupsi
NABIRE – Kamis, 18 Juni 2015 kemarin, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, bertempat di Aula Rapat Kantor Badan Pengelola Keua
Bagikan
NABIRE – Kamis, 18 Juni 2015 kemarin, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, bertempat di Aula Rapat Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nabire.
KPK Forum Groups Dialogic (FGD) dengan topik ‘Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi’ bersama menghasilkan sebuah kesepakatan tentang kesediaan Pemkab Nabire guna dan akan melaksanakan atau menindaklanjuti kegiatan sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh KPK.Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kabupaten Nabire, Kabid Anggaran Slamet, SE.,M.Si, kepada media ini kemarin mengatakan, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam forum groups dialogic KPK bersama sejumlah SKPD di lingkungan Setda Nabire.Jelasnya, rekomendasi dari KPK itu diantaranya pertama, meningkatkan kinerja aparatur pendapatan untuk tertib administrasi, patuh dalam pelaksanaan dan mampu berinovasi atas potensi daerah. Kedua, Pemkab Nabire segera berbenah diri dengan menyiapkan regulasi dan mekanisme bagi dasar pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diukur parameter pencapaian kinerja aparatur serta out put dapat dinikmati masyarakat.Selanjutnya ketiga, pemberian dana hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar memiliki resiko sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Rekomendasi keempat, penganggaran hibah Bansos harus direncanakan sejak awal untuk dikaji, diuji oleh SKPD yang membidangi urusan masing-masing.Kelima, Pemerintah Kabupaten Nabire harus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang mekanisme serta pertanggung jawaban bagi penerima hibah dan Bansos yang merupakan suatu keharusan atau kewajiban. Dan didalam melaksanakan pembiayaan hibah dan Bansos tahun anggaran 2016 memiliki standar operasional pelayanan yang terarah dan dapat dipertanggung jawabkan nantinya.Sementara itu, Kepala Inspektorat Nabire Sarman,S.Sos ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin mengatakan, sesuai dengan surat perintah KPK berkunjung ke Kabupaten Nabire untuk mengadakan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah. Artinya, maksud dan tujuan tim KPK RI ke Nabire ini untuk melaksanakan pencegahan terhadap korupsi. Jadi bukan, seperti apa yang diisukan ataupun dikabarkan belakangan ini yang menyebutkan bahwa tim KPK akan datang untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Nabire. “Jadi tujuan utama tim KPK itu untuk melakukan pencegahan korupsi. Atau istilah pencegahan dini atau bahasa lain waspada sebelum terjadi. Dan tim ini juga telah melakukan pertemuan kepada seluruh pimpinan SKPD di daerah ini guna melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan agar kedepannya tidak terjadi korupsi,” tandasnya.Ditambahkan Inspektur Sarman, sesuia hasil laporan yang ada, selain tim KPK melakukan koordinasi dan supervisi, tim ini juga melakukan pengujian dan pengamatan bidang pendapatan Pemkab Nabire dan pengelolaan APBD. Sebagai contoh, kata Sarman, menyoroti seperti ketentuan dasar pemungutan pajak yang belum dijabarkan dalam Peraturan Bupati. Sama juga dengan pelaksanaan APBD.(wan)
Bagikan artikel ini



