NABIRE – Penarikan asset milik pemerintah Kabupaten Nabire, khusus untuk kendaraan roda empat yang saat ini sedang dijalankan Kejaksaan Negeri Nabire, merupakan salah satu poin dari Renaksi KPK. Penarikan asset berupa kendaraan roda empat ini tidak saja dilakukan di Nabire, namun di seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga hal ini perlu dipahami oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penarikan asset Pemda Nabire berupa kendaraan roda empat tersebut. Seperti dikatakan Plt. Sekda Nabire, Daniel Maipon, S.STP, tadi malam, ada delapan poin dalam Renaksi KPK. Pertama, sistim perencanaan dan penganggaran APBD. Kedua, pelayanan terpadu satu pintu yakni tentang perijinan usaha. Ketiga, penataaan dana desa. Keempat, pelaksanaan APID terkait dengan fungsi inspektorat dalam pengawasan internal pemerintah. Kelima, manajemen ASN pengelolaan di kepegawaian. Keenam, peningkatan pendapatan asli daerah. Ketujuh, unit pelayanan pengadaan barang dan jasa tentang pelelangan. Kedelapan, penataan dan penertiban asset pemerintah daerah.  “Kedelapan point yang masuk dalam Renaksi KPK, sudah dijalankan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Papua. Penarikan kendaraan ini masuk dalam poin kedelapan,” ujarnya.  Lebih lanjut dijelaskan Sekda Maipon, pemerintah kabupaten/kota, Gubernur Papua dan KPK sudah menandatangani kesepakatan bersama. Hal ini dilakukan sejak tahun 2017.  “Soal penarikan kendaraan roda empat itu memang kita di Nabire termasuk terlambat, sementara sejumlah kabupaten lain dan pemerintah provinsi sudah melakukan itu.  Karena kita terlambat maka beberapa waktu lalu kita masuk dalam kategori dalam raport merah bersama dengan beberapa kabupaten di Meepago dan Lapago.  “Sehingga ini menjadi penekanan dari KPK pada pertemuan tanggal 12 November 2017 di Hotel Swissbel. Para bupati dipaksakan dan diancam jika tidak menjalankan dengan sungguh-sungguh Mou yang sudah ditandatangani itu maka yang menjadi perhatian KPK adalah para bupati karena dianggap lalai,” ujarnya.  Dijelaskan Sekda Nabire, asset Pemda Nabire berupa kendaraan roda empat itu daftarnya berasal dari temuan BPK.  Selama ini BPK mencatat seluruh kendaran roda empat, kendaraan roda dua, rumah-rumah dinas dan tanah yang dibeli dari APBD dan itu tercatat sebagai asset Pemda. Terhadap asset milik Pemda Nabire yang belum dilakukan dem, oleh BPK diperintahkan untuk segera diserahkan untuk penertiban asset. “Memang dalam sistim pengaliha asset sebelumnya dikenal istilah dem. Namun ada kendaraan-kendaraan yang belum pernah dilakukan dem, dan kendaraan ini masih tercatat sebagai asset pemerintah daerah. Dan setiap tahun pemerintah daerah membayar pajak kendaraan di Samsat. Sampai saat ini tahun 2020 pemerintah Kabupaten Nabire masih punya tunggakan 2 milyar rupiah. Dan kita tidak tahu kendaraan ini ada dimana ? tapi tercatat sebagai utang Pemda Nabrie dan tiap tahun Pemda harus membayar terus,” paparnya.  Lain halnya dengan kendaraan dinas yang saat ini masih ada di masing-masing SKPD, tiap tahun pajaknya telah terbayar. Namun kendaraan yang tersebar di luar itu tidak pernah terbayar dan ini menjadi utang. Sehingga dengan adanya Mou dengan KPK ini maka Pemprov dan KPK mendesak untuk asset-aset ini harus diterbitkan oleh Pemda. Disisi lain, Pemda dalam hal ini bupati dan jajarannya dalam posisi dilema. Karena jika tidak mengikuti kesepakatan KPK, bupati diperiksa oleh KPK dan sanksinya ada.  “Hal-hal ini yang harus dimengerti oleh semua pihak,” tambah Sekda Maipon. Lanjutnya, walaupun sudah tidak ada istilah dem namun orang yang sedang menguasai kendaraan bisa saja mendapatkan kendaraan dan menjadi miliknya. Karena sistim sekarang membuka ruang untuk memiliki kendaraan yakni dengan mengikuti proses lelang.  “Jika orang yang saat ini sedang menguasai kendaraan itu mau mengikuti lelang silahkan mendaftar untuk ikut lelang. Jika dia ikut lelang dan menang, maka status kepemilikan kendaraan akan dihapus dari nama Pemda dan selanjutnya pemilik adalah si pemenang lelang dan tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah untuk tiap tahun bayar pajak kendaraan itu,” paparnya. Ditanya jumlah kendaraan roda empat yang akan ditarik, jawab Sekda Maipin, di Nabire ada 90 unit kendaraan roda empat. Dari jumlah itu memang beberapa diantaranya telah dikembalikan ke Pemda Nabire oleh pemegang sebelumnya dengan sukarela. Diantaranya kendaraan roda empat dikembalikan oleh mantan Sekda Nabire, Drs. Adauktus Takerubun, Drs. I Wayan Mintaya, mantan Kadis PU, Joko Sungkono, mantan anggota DPRD Nabire, Nelis Jawan. (ros)