Kuasa Hukum Berupaya Bertemu Keluarga Korban Bersama Keluarga ABH
Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS, Dr. Mochammad Fadly Fitri, S.H., M.H., mengaku belum bertemu keluarga korban.

NABIRE - Kuasa hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS, Dr. Mochammad Fadly Fitri, S.H., M.H., mengaku belum bertemu keluarga korban. Pertemuan tersebut akan diupayakan setelah pihaknya menemukan momentum yang tepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mochammad Fadly Fitri, dalam konferensi pers di Cafe Komoke Kopi, Jalan Merdeka, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Rabu (19/8/2026) malam.
Kuasa Hukum menjelaskan, hingga saat ini pihak keluarga ABH belum melakukan pertemuan dengan keluarga korban, karena fokus utama saat ini adalah pendampingan terhadap ABH dalam proses penyidikan, yang membutuhkan perhatian penuh pada tahap tersebut.
Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat menemui keluarga korban. Namun, pihaknya akan berupaya membuka komunikasi dengan keluarga korban.
“Kami belum dapat bertemu dengan pihak keluarga korban. Untuk itu kami juga menyampaikan permohonan maaf kami kepada pihak keluarga korban,” ujarnya.
Menurut Fadly, keluarga ABH juga siap mendatangi keluarga korban jika pintu komunikasi terbuka. Pendekatan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban. “Kalau keluarga korban siap membukakan pintu, tentu kami dari pihak keluarga ABH, termasuk orang tuanya ABH,” katanya.
Kuasa hukum mengakui saat ini belum menjadi momen yang tepat untuk bertemu keluarga korban. Pihaknya masih mencari waktu yang sesuai untuk membangun komunikasi. “Kami sedang mencari di mana momen yang pas untuk bisa berbicara, khususnya dengan orang tua korban,” tambahnya.
Fadly juga menyampaikan, persidangan terhadap anak memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat disamakan dengan persidangan perkara orang dewasa. Karena itu, masyarakat yang ingin mengikuti proses hukum tetap dapat datang ke pengadilan, namun tidak serta-merta diperbolehkan masuk ke ruang persidangan.
“Karena kasus ini adalah anak di bawah umur, sehingga persidangan dilakukan secara tertutup,” jelasnya.
Kuasa hukum juga mengatakan meski persidangan dilaksanakan tertutup, namun masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawal transparansi dalam proses penegakan hukum.
Ia juga mempersilakan masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perkara untuk datang ke pengadilan. Namun, akses ke ruang sidang tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan pengadilan.
“Bagi masyarakat yang mau menyaksikan transparansi proses ini, silakan datang ke pengadilan. Namun, mereka mungkin tidak akan bisa masuk ke dalam ruang sidang,” menurutnya.
Tambah Fadly, kewenangan untuk mengatur siapa yang diperbolehkan berada di ruang persidangan berada pada majelis hakim atau hakim tunggal yang nantinya ditunjuk menangani perkara tersebut.
“Kuasa hukum tidak memiliki kewenangan yang mempunyai kewenangan adalah pengadilan, dalam hal ini majelis hakim atau hakim tunggal yang akan ditunjuk. Kami mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya lagi.
Kuasa hukum ABH AWS, juga mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri memasuki ruang sidang, apabila akses tersebut tidak diberikan oleh pihak pengadilan. (luk)
Bagikan artikel ini



