NABIRE – Para pelajar yang lulus Sekolah Dasar (SD) dan MI wajib bisa membaca, menulis dan menghitung alias 3 M. Jika tidak, maka kepala sekolah dan guru kelas harus bertanggung jawab atas persoalan ini. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd.,M.Pd bersama Sekretaris Dinas, Viktor Tebay, S.Sos., MAP saat inspeksi mendadak (Sidak) Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang (Kabid) dan juga para pengawas serta staf Dinas Pendidikan Kabupaten ke semua SD/Mi yang ada di Kabupaten Nabire. Berdasarkan data di lapangan ada murid kelas VI yang calon peserta ujian di tahun ini ada yang belum bisa membaca bahkan masih eja. Untuk itu, kepala dinas meminta agar Kepala Sekolah (Kepsek) dan juga guru kelas VI SD/Mi jangan sampai ada yang santai dan masa bodoh terhadap hal ini. “Begitu ketahuan di SMP/MTs, maka kepala sekolah dan guru kelas akan dipanggil dan selanjutnya dimutasikan serta kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” kata Yulianus Pasang, didampingi Viktor Tebay, kepada Papuapos Nabire, Senin (27/1). Ditambahkan, sangat ironis kalau anak dididik selama 6 tahun baru tidak bisa membaca atau lancar 3M. Untuk itu, memasuki persiapan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional (US/UN) pihak dinas akan melakukan kunjungan kelas di semua sekolah SD/Mi yang ada di kota, pinggiran dan daerah terpencil guna melakukan tes 3M bagi calon peserta US/UN di Kabupaten Nabire. Hal kedua yang akan dilakukan adalah meminta semua SMP/MTs agar dalam penerimaan murid baru diawal tahun pelajaran 2020/2021 harus menggunakan sistim tes tertulis dan kegiatan tes itu dilakukan oleh orang atau staf dinas pendidikan dan hasilnya wajib dilaporkan. Sebab, hasil dari semua ini hanya bisa diharapkan kedepan guru dapat bertugas dengan kesungguhan hati dan selalu berada di tempat tugas, sehingga di masa yang akan datang tidak ada anak-anak masyarakat di daerah ini yang tidak bisa membaca, menulis dan menghitung.(des)