NABIRE - Penolakan berkas guru honor dari sekolah swasta, bukan sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Juga bukan dari Pemda Nabire, bahkan juga bukan dari kepala dinas.

Tetapi ini adalah sebuah kriteria masuk K-2, secara langsung yang telah ditentukan pemerintah pusat.  Dimana untuk masuk K-2 harus bagi guru honor yang berasal dari sekolah negeri.

Sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire menghendaki agar guru honor di sekolah swasta dan negeri dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi terkait atuaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat itu, maka bagi guru honor yang di sekolah negeri yang diperbolehkan memasukan dan mengumpulkan berkas K-2.

“Selaku kepala dinas menghendaki semua guru honor di sekolah negeri dan swasta harus sama-sama masukan berkas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (5/10/21).

Tetapi dengan aturan itu, dirinya selaku kepala dinas tidak bisa berbuat banyak. Tetapi selaku bawahan hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi ketentuan langsung dari pemerintah pusat. Karena dalam surat edaran itu telah jelas disampaikan, yang diangkat lewat honor K-2 adalah mereka yang eks K-2 yang tidak lolos pada tahun 2013 silam yang dibuktikan dengan kartu tes.

Bagi guru honor yang telah mengabdi di atas 5 tahun, juga bagi mereka yang sebagai pegawai struktural di kantor–kantor dinas atau sebagai tata usaha di sekolah.

Dan bagi guru honor yang melengkapi berkas dikhususkan guru yang telah menyelesaikan studi sarjana sesuai latar belakang disiplin ilmu pendidikan. (des)