NABIRE – Masyarakat diminta untuk mencatat nama dan kios atau toko yang menaikkan harga barang selama wabah virus Covid-19. Karena, masalahnya bukan hanya satu kelompok dan satu daerah tetapi dirasakan oleh semua masyarakat dan di seluruh dunia.  Bupati Nabire, Isaias Douw di Ruang Media Center Posko Penanaganan dan Pencegahan Virus Corona/Covid-19, Rabu (15/4), menjawab pertanyaan wartawan mengatakan masyarakat harus mencatat itu, siapa yang menjual dengan harga yang mahal dari harga yang biasanya, toko atau kios mana harus dicatat dan melaporkan kepada pemerintah. Bupati Isaias menegaskan, apabila ketahuan ada pedagang, pemilik toko dan kios yang menaikkan harga barang selama masa pandemi Corona, pemerintah akan menindak yang bersangkutan. Pemerintah akan menindak dengan mencabut izin usaha. “Kalau ketahuan, kita (pemerintah) akan mencabut izin usahanya,” tegas bupati. Sebab, kata Isaias, wabah virus corona ini tidak hanya dirasakan oleh, orang tertentu, kelompok dan suku tertentu, daerah kabupaten atau provinsi tertentu tetapi terjadi di seluruh Indonesia, seluruh dunia sehingga dirasakan oleh semua orang tanpa membedakan suku dan negara. Oleh sebab itu, Bupati Isaias mengingatkan tidak ada alasan bagi pedagang, pemilik kios dan toko untuk menaikkan harga barang di tengah suasana pandemi Covid-19. Tidak ada alasan bagi pedagang untuk menaikkan harga barang di pasar, kios dan toko dengan memanfaatkan wabah corona yang tengah dihadapi semua lapisan masyarakat seluruh dunia. Bupati meminta penjual dan pedagang di pasar, kios dan toko untuk tidak menaikkan harga dalam situasi seperti ini, tetapi hendaknya berusaha sesuai dengan waktu yang dibatasi oleh pemerintah. Sebab pemerintah sudah membatasi waktu untuk berusaha sejak pagi hingga sore dan menutup usaha sesuai dengan waktu yang ditetapkan pemerintah.(ans)