NABIRE – Masyarakat dari Kampung Sima menggandeng PT Eka Dwika Perkasa untuk membangun perumahan bagi penduduk setempat. Kerjasama kedua pihak tersebut, masyarakat adat menyerahkan perusahaan mengolah kayu di atas lahan adat dengan perjanjian kompensasi hak ulayat masyarakat adat dibayar dengan membangun perumahan masyarakat adat di Kampung Sima.

Tokoh masyarakat Sima, Sambena Inggeruhi di Nabire, Senin (30/5) menjelaskan, perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat adat sudah ditawarkan kepada HPH PT Jayanti Dharma Indah (JDI) beberapa waktu lalu, namun JDI tidak bersedia untuk membangun rumah masyarakat adat. Masyarakat menawarkan DJI boleh mengambil kayu di Sima dan imbalannya DJI membangun rumah masyarakat sebagai bentuk pembayaran kompensasi hak ulayat tetapi DJI tidak bersedia.

Oleh sebab itu, masyarakat Sima menjalin kerjasama dengan PT Eka Dwika Perkasa untuk membangun perumahan rakyat di Sima. Masyarakat adat menyediakan lahan hutan bagi perusahaan untuk mengelola kayu di areal hutan milik masyarakat adat dan bentuk pembayaran hak ulayat kepada masyarakat, perusahaan membangun perumahan bagi masyarakat pemilik ulayat.

Secara terpisah, Michael Can yang mengaku sebagai Manajer PT. Eka Dwika Perkasa, di kantornya, Senin (30/5) mengatakan pihaknya bersyukur karena didukung oleh masyarakat adat untuk mengoleh kayu di Sima.

Michael menuturkan, sesuai permintaan masyarakat, sedang membangun jalan dan hanya mengolah kayu di pinggir jalan. Sementara ini belum mengelola kayu di lahan milik ulayat masyarakat Sima.

Menyinggung permintaan masyarakat untuk membangun perumahan. Manajer EDP ini menilai materialnya tidak begitu susah karena, kayu dan material alam lainnya tersedia di tempat sehingga tidak mengeluarkan biaya besar. Oleh sebab itu, pihaknya bersedia menjawab permintaan masyarakat adat setempat.

Sambena Inggeruhi yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nabire ini menjelaskan, lewat bentuk kerjasama begini meringankan kebutuhan perumahan bagi masyarakat. Karena, biaya pembangunan rumah warga diperhitungkan sebagai pembayaran kompensasi hak ulayat masyarakat atas pengelolaan kayu di hutan adat.

Menyinggung kewajiban perusahaan pemegang HPH dalam program HPH Bina Kampung yang dipersyaratkan pemerintah kepada pemegang HPH, Sambena menilai selama ini perusahaan hanya berurusan dengan kepala suku tanpa mempertimbangkan kewajibannya untuk membina kampung di areal HPH dan sekitar wilayah penguasaan HPH. (ans)