NABIRE – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Nabire akan meminta Dinas Dukcapil Nabire, untuk tidak melayani perekaman e-KTP bagi warga dari luar Nabire atau warga yang baru datang ke Nabire.

Penghentian sementara perekaman bagi warga baru ini dilakukan hingga PSU Pilkada Nabire dilaksanakan.

Hal ini dengan tujuan agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Nabire yang digunakan akurat.

Namun hal ini tidak berlaku bagi warga yang sudah lama tinggal di Kabupaten Nabire.

Bagi mereka, warga Nabire yang sudah lama tinggal di Nabire, pengurusan e-KTP akan tetap dilayani seperti biasa.

Hal itu seperti terkemuka saat pertemuan Forkopimda dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya di Kabupaten Nabire.

Pertemuan itu digelar, Selasa (23/3/2021) kemarin, di ruang rapat Kantor Bupati Nabire.

Pertemuan itu juga sebagai langkah untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Nabire.

Pertemuan ini dipimpin langsung Plh. Bupati Nabire, Daniel Maipon, SSTP, didampingi Kapolres Nabire, Dandim Nabire dan Kajari Nabire.

Dikatakan Daniel Maipon, berkaitan dengan DPT, Pemkab Nabire akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu Nabire guna membahas masalah tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan sistem noken, jika nantinya masih ada sistem noken yang diberlakukan di TPS pada PSU nanti, maka TPS tersebut memungkinkan akan didiskualifikasi.

Oleh karena itu, dirinya mengajak agar pelaksanaan PSU dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

  Diharapkan juga agar dalam PSU nanti tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa berdampak pada hasil yang final.

Karena diketahui bersama, pelaksanaan PSU tentu saja membutuhkan anggaran daerah yang tidak sedikit jumlahnya. (ros/ist)