Minggu Perdana Batas Operasi Pasar, Terwujud
NABIRE – Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pembatasan jam operasi pasar, terwujud, sejak hari Minggu pertama usai so
Bagikan
NABIRE – Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang pembatasan jam operasi pasar, terwujud, sejak hari Minggu pertama usai sosialisasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang jam operasi pasar pada setiap hari minggu, sepekan lalu, masyarakat kota Nabire menjemput Perda tersebut secara serius. Karena, hari Minggu (29/9) lalu, aktifitas perekonomian di pasar dan kios dalam kota tutup hingga jam 1 siang. Dan Minggu (6/10) kemarin, seluruh aktivitas ekonomi khususnya pasar dan jaulan lainnya tutup hingga jam 1 siang.Menurut pantauan media ini, Minggu (6/10) Pasar Karang Tumaritis hingga Kali Bumi, Kampung Bumi Raya dan Kali Semen, seluruh toko dan kios tutup. Tak ketinggalan warung dan bengkel sepanjang jalan Nabire - Wanggar tutup. Hanya satu, Apotik Sehat, di pertigaan Wonorejo masih melakukan aktifitas membuka apotik. Sedangkan tempat usaha lainnya tutup. Kios dan warung yang ada di tengah pemukiman, termasuk kios di rumah tinggal juga terttutup. Tidak ada pelayanan.Tidak hanya kios dan warung di pinggir jalan raya. Semua kios dan rumah makan, di dalam Kampung Wadio, Kali Semen, Bumi Raya, Karang Tumaritis dan Bumi Wonorejo juga tutup pintu.Suasana hari Minggu kemarin agak berbeda dengan suasana hari minggu pertama setelah Pemkab Nabire mensosialisasi Perda pembatasan jam operasi pasar. Minggu lalu, aktifitas ekonomi di Pasar Karang Tumaritis dan sepanjang jalan Nabire – Yaro, ruas Nabire - Bumi Mulia, semua kios dan toko tutup sesuai dengan amanat Perda, kecuali Apotik Sehat, hari Minggu lalu juga tidak tutup. Sementara itu, beberapa kios di rumah tinggal dalam pemukiman Kali Semen terbuka. Amanat Perda nomor 2 tahun 2019 itu terwujud setelah adanya sosialisasi kepada tokoh masyarakat, kepada UPTD Pasar, lurah dan kepala kampung. Sosialisasi tersebut disambut positif oleh masyarakat di daerah sebagai wujud besarnya semangat toleransi antar umat beragama. Ditunjang juga dengan adanya surat dari Satuan Polisi Pamong Praja yang menyebarkan surat pemberitahuan pembatasan jam buka pasar ke setiap tempat usaha, termasuk kios dan toko.(ans)
Bagikan artikel ini



