MK Putuskan Pilkada Boven Digoel Diulang
NABIRE – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus sengketa Pilkada Boven Digoel dengan putusan yang mirip dengan putusan Pilkad
NABIRE – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus sengketa Pilkada Boven Digoel dengan putusan yang mirip dengan putusan Pilkada Nabire.
Untuk Pilkada Boven Digoel diputuskan oleh MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
Putusan nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pihak pemohon adalah Martinus Wagi, S.P. dan Isak Bangri, S.E., adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, Nomor Urut 3.
Pengucapan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada, Senin (22/3/2021) selesai diucapkan pada pukul 21.18 WIB.
Dalam amar putusan, dalam eksepsi, MK Menolak eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Boven Digoel) dan Pihak Terkait (Yusak Yaluwo, S.H., M.Si.
dan Yakob Weremba, S.PAK., Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, Nomor Urut 3) untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan, pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 1/PL.02.06-Kpt/9116/KPU-Kab/I/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 3 Januari 2021.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 23 September 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel Nomor 34/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020, bertanggal 11 Desember 2020.
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Yusak Yaluwo, S.H., M.Si., dan Yakob Weremba, S.PAK dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundangundangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Kelima, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Keenam, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Ketujuh, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya.
Kedelapan, memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, khususnya Komando Daerah Militer (Kodam) XVII Cenderawasih untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel sesuai dengan kewenangannya. (ros)
Bagikan artikel ini



