MRP Papua Tengah Dorong Penegasan Batas Wilayah Adat Antarkabupaten
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, mendorong penegasan batas wilayah antarkabupaten dengan melibatkan perspektif masyarakat hukum adat.

NABIRE - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, mendorong penegasan batas wilayah antarkabupaten dengan melibatkan perspektif masyarakat hukum adat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan pemerintahan di wilayah yang batasnya belum jelas. Hal itu disampaikan Agustinus dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kantor MRP Papua Tengah, Selasa (1/9/2026).
Agustinus mengatakan, MRP memiliki agenda internal di delapan kabupaten untuk membahas persoalan masyarakat hukum adat, termasuk penataan batas wilayah. Pertemuan tersebut dipusatkan di Kabupaten Mimika dan Deiyai untuk membicarakan batas antarkabupaten dari perspektif adat.
Menurutnya, penentuan batas wilayah tidak seharusnya hanya berorientasi pada kepentingan administratif pemerintahan. Batas-batas adat yang telah diketahui, diwariskan dan diakui masyarakat hukum adat juga perlu menjadi pertimbangan.
Ia mencontohkan, persoalan di wilayah perbatasan Kabupaten Mimika, Nduga, dan Puncak. Ketidakjelasan batas wilayah, kata dia, dapat menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, MRP mendorong masyarakat hukum adat dari delapan kabupaten untuk duduk bersama dan menentukan batas wilayah berdasarkan sejarah serta kesepakatan adat masing-masing.
Agustinus mencontohkan, masyarakat perlu membicarakan secara jelas batas wilayah antara Mimika dan Nduga maupun Mimika dan Puncak. Kesepakatan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi salah satu bagian dalam proses penataan batas wilayah secara resmi oleh pemerintah.
Ia menambahkan, proses tersebut akan dilakukan melalui Pokja Adat MRP dengan melibatkan langsung masyarakat hukum adat. Pelibatan tersebut dinilai penting karena masyarakat adat memiliki pengetahuan mengenai sejarah, wilayah serta batas-batas yang telah diwariskan secara turun-temurun. (amd)
Bagikan artikel ini



