Mulai 1 April, PNS Wajib Absen Sidik Jari dan Manual
NABIRE - Dalam rangka mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, Plt. Sekda Nabire mulai mengambil sikap selaku pembina pegawai. Sikap pertama yang diambil Sekda adalah menjadi pembina apel di setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD) baik itu pada apel pagi maupun apel siang.

NABIRE - Dalam rangka mendisiplinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, Plt. Sekda Nabire mulai mengambil sikap selaku pembina pegawai. Sikap pertama yang diambil Sekda adalah menjadi pembina apel di setiap Organisasi Perangkat daerah (OPD) baik itu pada apel pagi maupun apel siang.
Hal displin lain, Sekda juga akan meminta daftar PNS di masing–masing OPD. Dan para pimpinan wajib mendata pegawainya yang aktif dan juga yang malas masuk kantor.
Pimpinan OPD juga akan diminta data terkait pegawainya yang sudah pindah ke kabupaten lain tetapi gajinya atau haknya masih ada di Nabire. Dan juga pegawai yang kerjanya di Nabire tetapi gajinya di kabupaten lain.
Dan hal yang ketiga, terhitung mulai tanggal 1 April tahun 2022, semua PNS diwajibkan mengisi dua absen, yakni absen sidik jari dan juga absen manual.
Untuk itu pada bulan April, Mei dan Juni, triwulan kedua ini, bagi PNS yang malas bisa diberikan toleransi. Tetapi memasuki triwulan ketiga dan triwulan keempat, tidak ada toleransi bagi PNS yang malas masuk kantor. Pada triwulan ketiga dan keempat jika masih ditemukan ada PNS yang malas masuk kantor, pasti diberikan sanksi tegas berupa penahanan gaji dan juga pemotongan Uang Lauk Pauk (ULP).
“Staf jangan lihat pemimpinya, tetapi staf harus sadar pada diri masing-masing. Kita harus ada di kantor setiap hari kerja di pagi hari untuk melayani masyarakat,” ajak Sekda Nabire, Herman Kayame, ST, MT.
Kata dia, setiap pemimpin punya kewajiban untuk hadir lebih dulu di kantor. Sementara para staf yang sudah paham akan tugas dan tanggung jawab wajib memberitahukan juga kepada staf yang belum tahu. (des)
Bagikan artikel ini



