Mulai Tahun Depan Tidak Ada Askesda
NABIRE – Mulai tahun depan (2021), tidak ada lagi Asuransi Kesehatan Daerah (Askesda), semua bantuan biaya kesehatan dialihkan melalui
NABIRE – Mulai tahun depan (2021), tidak ada lagi Asuransi Kesehatan Daerah (Askesda), semua bantuan biaya kesehatan dialihkan melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes).
Menteri Keuangan, melalui surat edarannya, melarang pemerintah daerah untuk mengelola Askesda. Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nabire, Zakeus Petege di ruang kerjanya, Kamis (22/10), mengatakan pemerintah sudah melarang pemerintah daerah untuk mengelola asuransi kesehatan daerah.
Semua jaminan pelayanan kesehatan akan ditangani oleh BPJS sehingga semua peserta Askesda di daerah ini Pemda akan menanggung biaya kesehatannya sendiri karena peserta Askesda tidak akan ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah diharapkan untuk memindahkan peserta Askesda ke BPJS Kes sehingga biaya kesehatan warga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Zakeus mengingatkan, pemerintah daerah tidak otomatis mengalihkan peserta Askesda ke BPJS kesehatan.
Karena warga yang selama ini menjadi peserta Askesda harus terdaftar di Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DKST), sehingga yang bersangkutan dialihkan ke BPJS Kesehatan.
Karena, peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah melalui BPJS Kesehatan harus sudah terdaftar di DKST Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia menambahkan, untuk mengalihkan data peserta Askesda ke BPJS Kesehatan, datanya harus diverifikasi berdasrakan data DKST.
Dan untuk verifikasi data peserta Askesda masuk ke DKST, butuh biaya validasi dan verifikasi data keluarga miskin di daerah ini.
Menyinggung validasi dan verifikasi data, Sekretaris Dinsos mengungkap, warga yang terdata di DKST sebagai peserta BPJS Kesehatan, ditemui tidak semua anggota keluarga masuk sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS.
Karena ditemukan, ada keluarga yang, ayah atau ibu dan anggota keluarga lainnya tidak ada di dalamnya.
Oleh sebab itu, kata Zakeus, data penerima jaminan kesehatan dari BPJS di daerah ini juga perlu diverifikasi supaya semua anggota keluarga terata di DKST sebagai penerima jaminan kesehatan oleh BPJS.
Sekretaris Dinsos menyebut, Kemensos mengembalikan 536 peserta dari Kabupaten Nabire untuk dihentikan.
Sementara Dinsos Kabupaten Nabire telah mengajukan tambahan peserta jaminan kesehatan sebanyak 500 KK ke Kemensos.
Menyinggung larangan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola Askesda, Zakeus menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mengajukan kuota BPJS yang diserahkan Kemensos ke daerah ini.
Namun, hal itu tidak gampang.
Karena, harus divalidasi dan verifikasi ulang.(ans)
Bagikan artikel ini



