NABIRE – Tenaga Kesehatan (Nakes) dan tenaga pendukung pelayanan kesehatan (naduyankes) di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire menunggu pembayaran insentif covid-19 hingga 20 September 2021. Apabila sampai tanggal tersebut, pemerintah Kabupaten Nabire tidak membayar insentif selama 11 bulan, Nakes dan Naduyankes di BLU RSUD Nabire tidak akan masuk kerja. Tunggakan insentif yang diminta Nakes dan Naduyankes terhitung sejak Oktober 2020 hingga Agustus 2021, sebanyak 11 bulan.

Tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pelayanan kesehatan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membayar tunggakan insentif Covid-19 sisa waktu kerja selama pekan ini. Jika sampai 20 September Pemkab Nabire tidak membayar insentif Covid, Nakes dan Naduyankes akan mogok kerja.

“Kami tidak mau tahu, apapun alasannya, apa kesepakatan antara pimpinan dengan pemerintah, ada kesalahan apa dan tidak ada keselahan diantara pejabat dan pimpinan. Kami atas nama perawat dan bidan yang bekerja di ruangan, telah mempertaruhkan nyawa, apakah terpapar atau tidak, sebagian kami juga terpapar bahkan keluarga kami terpapar virus corona pun, kami tetap bekerja melayani pasien di tengah pandemi, bahkan kami mengurus penguburan mayat dengan covid. Oleh karena itu, sekarang kami meminta, pemerintah membayar insentif covid yang selama ini belum dibayar. Kami tidak ada urusan apapun, hanya kami tahu sudah bekerja mempertaruhkan nyawa demi pelayanan kepada sesama yang terpapar covid dan warga lain yang berobat dan inap di ruangan. Kami minta penghargaan pemerintah, kami minta pemerintah membayar insentif yang tidak dibayar selama ini,” pinta perwakilan perawat dan bidan dengan nada trenyuh saat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Kabupaten Nabire dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire dan BLU RSUD Nabire di Ruang Komisi B, Rabu (15/9) siang. 

Dengar Pendapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Musa Malisa didampingi anggota komisi.

Sebelumnya dalam dengar pendapat tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire hanya menjelaskan bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dana bantuan pemerintah pusat untuk tahun anggaran ini sebanyak Rp 4,3 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, Dinas Kesehatan sebesar Rp 1 miliar lebih dan Rp 3 miliar untuk Rumah Sakit,

Dinas Kesehatan menjelaskan, bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan tidak cair untuk bulan Oktober hingga Desember karena belum ada laporan pertanggungjawaban dengan melampirkan bukti penerimaan dari masing-masing penerima.

Wakil Ketua Komisi B, Musa Malisa mengingatkan pentingnya laporan pertanggungjawaban disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan penggunaan uang.

Menyinggung pendanaan untuk Covid-19, Wakil Ketua Komisi B, Musa Malisa mengatakan sesuai amanat pembagian dana DAU, 7 persen dari DAU yang diterima daerah diperuntukan bagi penanganan Covid. Oleh karena itu, dari Rp 800 miliar dari dana DAU setidaknya Rp 70 miliar diproyeksikan untuk penanganan covid.

Musa Malisa menilai, permintaan Nakes dan Naduyankes BLU RSUD Nabire bisa diperjuangkan dengan mendasari Surat Keputusan Bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Surat Keputusan Kementerian Keuangan. 

Oleh sebab itu, Musa Malisa berjanji, Komisi B akan mempertanyakan masalah tuntutan Nakes dan Naduyankes BLU RSUD Nabire kepada Penjabat Bupati bersama staf terkait lainnya. (ans)