NABIRE - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan Surat Edaran Peraturan Peruntukan Penggunaan Solar Bersubsidi. Melalui Surat Edaran Nomor 3865.E/Ka BPH/2019, tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019, nampaknya akan membawa efek positif bagi masyarakat atau konsumen yang memang benar-benar membutuhkan dan memakai jenis BBM tertentu seperti solar bersubsidi. Pasalnya, untuk jenis BBM tertentu seperti solar bersubsidi kerap membuat permasalahaan dikalangan masyarakat, antrian panjang kendaraan roda empat maupun roda enam seperti yang terlihat di SPBU Oyehe selalu menghiasi wajah Kota Nabire. Ironisnya, penggunaan solar bersubsidi ini disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk dijadikan lahan bisnis dan bukan dipakai untuk kebutuhan operasional kendaraan. Dalam surat ddaran tersebut, disebutkan agar pihak Pertamina melaksanakan pengaturan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar. Instruksinya, dilarang menggunakan JBT jenis solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan, maksimalkan pembelian JBT jenis minyak solar untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter/kendaraan/hari. Roda enam atau lebih sebanyak 60 liter/kendaraan/hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter/kendaraan/hari, dilarang menggunakan JBT solar untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah.Selanjutnya, dilarang menggunakan JBT jenis minyak solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truck gandeng dan mobil molen (pengaduk semen), dilarang melayani pembelian JBT jenis minyak solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang. PT. Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT jenis minyak solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU, meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT jenis solar, hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku. Terkait dengan hal tersebut, Sales Executive Retail II Papua Pertamina, Fajar Wasis Satrio Utomo saat diwawancarai, Jumat (20/9) mengatakan, surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia termasuk Nabire, dan pihak PT. Pertamina sendiri akan memberlakukan apa yang sudah ada dalam suarat edaran tersebut. Acuan surat edaran tersebut jelas, bahwa jumlah pembelian solar bersubsidi untuk angkutan barang roda 4 (empat) maksimal Volume pembelian hanya 30 liter/hari, untuk angkutan barang roda 6 hanya 60 liter/hari dan kendaraan pribadi (minibus) hanya 20 liter/hari, jadi apa yang sudah ditetapkan oleh BPH Migas mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalankan. “Untuk BBM solar subsidi selama ini hanya ada di tiga SPBU, yaitu SPBU Oyehe, SPBU Kimi dan SPBU Bumi Wonorejo. Sebenarnya, untuk kuota BBM jenis solar bersubsidi dikeluarkan oleh Pertamina perhari per SPBU itu sebanyak 5 Kl atau 5.000 liter, dan itu sebenarnya cukup kalau yang memakai itu benar-benar untuk operasional kendaraan. Tapi, selama ini justru disalahgunakan oleh oknum tertentu atau pemilik kendaraan. Ini yang perlu nanti kita awasi bersama secara bersinergi,” pungkasnya.(cad)