NABIRE – Pelaku kasus jambret atau bahasa hukumnya Pencurian dengan Kekerasan (Curas) akhir pekan kemarin berhasil diringkus jajaran Kepolisian Resor Nabire dari Satuan Reserse Kriminal, Unit Opsnal Polres Nabire.Salah satu pelaku Curas bernama Paskalis Rouw alias Paskal yang identik dengan tato di dadanya itu teracam hukum 9 tahun dan ginap di hotel Prodeo Mapolres Nabire untuk sementara waktu guna menunggu proses hukum selanjutnya.Kapolres Nabire diwakili Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.IK, dalam rilis kasus tersebut seperti dishare Kasubbag Humas Polres Nabire digrup whatsapp menyebutkan, pelaku Curas itu ditangkap di Jalan Yan Mamoribo, Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pukul 17.00 WIT, Jumat (13/3/2020) kemarin.Dengan penangkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Opsnal Polres Nabire mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka merupakan komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya yang rata-rata kaum wanita.“Sebelumnya, pelaku Paskal dalam melakukan aksinya, terhadap korban ED (38) saat itu hendak pergi ibadah menggunakan motor, namun tidak disadari pelaku membuntuti korban dari belakang, setelah dekat pelaku langsung menarik tas korban dimana pada saat itu anak korban yang memegang tas,” terang AKP Dion.Mantan Kapolsek Abepura itu menerangkan, tercatat sudah satu kali pelaku Curas (Paskal, red) melakukan aksinya dengan masuk dijeruji besi dan ditahan selama 3 bulan.Masih dalam keterangannya, terkait kasus jambret tersebut, tas korban ED (seorang ibu rumah tangga), yang berisi 3 buah handphone, 1 buah Alkitab dan 1 buah dompet yang berisi surat berharga. Setelah habis menjual 3 buah Hp seharga Rp1.200.000, uang dipergunakan untuk mabuk-mabukan. Sedangkan alkitab bersama dompet tersebut dibuang ke kali.“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan proses selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim AKP Dion.(wan)