NABIRE - Dua pelaku pembobol brankas milik PT. MKL Samabusa berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nabire Kota, berinsial WSP dan JM. Kedua pelaku ini menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk dipakai bermain judi dan mabuk-mabukan. Keduanya ditangkap di dua lokasi atau tempat yang berbeda. Hal ini dikatakan Kapolres Nabire melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Syafri Jido, S.Hi, Rabu (11/03/20) kemarin dalam rilisnya. “Benar, kedua pelaku berhasil kami tangkap, ditempat yang berbeda. Pelaku berinsial WSP (41) ditangkap di Kabupaten Paniai dan JM (30) ditangkap di Kampung Kaliharapan, Kabupaten Nabire,” kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Paniai itu. Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya sekitar tanggal 04 Agustus 2019 sekira pukul 18.20 WIT, bertempat Kantor PT. MKL Samabusa, di Jalan Poros Samabusa, Nabire. “Aksi kedua pelaku itu melakukan pembongkaran brankas, dimana pelaku masuk ke dalam Kantor PT. MKL Samabusa dengan memanjat pagar kantor kemudian mencongkel pintu kantor dan masuk membongkar berankas kantor yang terletak di ruangan bendahara PT MKL Samabusa,” ucap Kanit Reskrim Syafri Jido. Lanjutnya, kemudian kedua pelaku mengambil uang yang disimpan didalam brankas sebanyak Rp70.000.000. “Brankas tersebut dicungkil dengan menggunakan linggis atau obeng. Menurut pemilik PT. MKL Samabusa kejadian ini sudah yang kedua kalinya,” terang Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.  Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Nabire Kota oleh Unit Reskrim. “Pelaku dijerat pasal 363 ayat (4) dan (5) dengan hukuman penjara 5 tahun,” tutup mantan KBO Satres Narkoba Polres Nabire mewakili Kapolsek Nabire Kota dalam keterangannya. (wan)