Pemkab dan Pertamina Tindak Lanjuti Surat Edaran BPH Migas
NABIRE - Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 4125/KaBPH/2019 dan Surat Edaran Nomor :
Bagikan
NABIRE - Menindaklanjuti Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor : 4125/KaBPH/2019 dan Surat Edaran Nomor : 3865. E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2019, Jumat (20/9), bertempat di ruang Rapat Setda Kabupaten Nabire pukul 09.00 WIT, Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam mengundang pihak Pertamina dan juga para pengusaha SPBU, serta pihak terkait untuk melakukan rapat koordinasi terkait surat edaran yang dikeluarkan tersebut.Rapat dipimpin langsung Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nabire, Syahruni, S.Sos didampingi Sales Executive Retail II Papua Pertamina, Fajar Wasis Satrio Utomo, dihadiri sejumlah pihak antara lain, Polres Nabire yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Dionisius Vox Dei Paron Helan, S.IK., Kodim 1705/Paniai diwakili oleh Pasipers, Kapten Inf. Suprapto Mami, para pengusaha dan pemilik SPBU maupun APMS yang ada di wilayah Kabupaten Nabire serta OPD terkait. Syahruni kepada wartawan mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan adalah untuk menindaklanjuti surat edaran dari BPH Migas dan menyamakan persepsi antara pihak-pihak terkait, dalam hal pengendalian jenis BBM tertentu, yakni solar bersubsidi di wilayah kabupaten Nabire.Dikatakan, selama ini banyak persoalan mengenai BBM, terutama jenis solar yang sampai hari ini memang masih dijadikan salah satu BBM yang berpeluang untuk lahan bisnis bagi segelintir masyarakat. Dalam arti, penyaluran atau pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU-SPBU tidak tepat sasaran atau sampai kepada pihak atau masyarakat yang memang membutuhkan.“Kita tahu selama ini, bahwa yang menikmati solar bersubsidi ini hanya pihak-pihak tertentu saja. Salah satu bukti bahwa antrian solar di SPBU-SPBU masih saja terjadi sampai saat ini, sedangkan kuota yang dikeluarkan oleh Pertamina perharinya menurut Pertamina itu sebenarnya sudah cukup. Bahkan, kalau kita lihat kendaraan yang mengantri solar di SPBU-SPBU, hanya kendaraan itu-itu saja, sehingga ini perlu diatur supaya dapat dan tepat sasaran,” ujarnya.Lanjut Syahruni, dari hasil rapat yang telah disepakati ada sejumlah point yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti, yakni Pemkab Nabire bersama pihak Pertamina akan berusaha untuk tahun 2020 akan ada penambahan kuato BBM untuk wilayah Kabupaten Nabire. Karena, pertumbuhan jumlah penduduk dan jumlah kendaraan di wilayah Kabupaten Nabire sebagai sentral dari kabupaten lain yang berada di wilayah pedalaman setiap hari terus bertambah. “Kita akan usulkan kepada BPH Migas dengan data-data yang riil, sehingga 2020 ada penambahan kuota BBM di Nabire. Dan tingkat pengawasan pendistribusian BBM, terutama BBM jenis tertentu lebih diperketat lagi, dengan cara melibatkan OPD terkait dan aparat penegak hukum,” ungkapnya. Menurutnya, dari surat ddaran yang dikeluarkan oleh BPH Migas sebenarnya sudah mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2019, namun hal ini harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga butuh waktu, dan hal ini harus dipahami masyarakat, tujuan dari pemerintah adalah untuk mengendalikan pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh seluruh warga masyarakat hingga ke pelosok-pelosok kampung atau desa. Selaku Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Nabire mewakili Pemkab Nabire berharap, kepada pemilik kendaraan roda empat maupun roda enam, yang memang menggunakan BBM jenis solar bersubsidi, agar betul-betul mempergunakan BBM tersebut sesuai ketentuan dan kebutuhannya, dalam arti tidak disalahgunakan. Sementara itu, salah satu pemilik SPBU, Ibu Dewa mengusulkan kepada pemerintah daerah, agar pemerintah bisa mengeluarkan surat resmi kepada pemilik kendaraan, terutama kendaraan lintas kabupaten atau angkutan barang jenis truck yang melayani lintas kabupaten untuk bisa mengeluarkan atau menerbitkan surat untuk penggunaan solar bersubsidi. Karena, banyak juga kendaraan pribadi, baik minibus maupun truck yang dipakai untuk angkutan barang atau orang, tetapi membeli solar bersubsidi dengan alasan kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang lintas kabupaten. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah menanggapi positif dan akan segera ditindaklanjuti bersama pihak terkait, sehingga penggunaan BBM jenis tertentu seperti solar bersubsidi lebih tepat sasaran dan betul-betul terdata dengan baik mana yang benar-benar angkutan penumpang dan mana yang bukan.(cad)
Bagikan artikel ini



