NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire akan membuka pendaftaran bagi calon perseorangan (Independen) yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire tahun 2020, mulai tanggal 19 Februari. Pendaftaran akan dibuka selama 4 hari, yakni 19 sampai dengan 23 Februari 2020. Oleh sebab itu, untuk tertibnya proses pendaftaran calon perseorangan, KPU Kabupaten Nabire menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Nabire tahun 2020 kepada pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati dan operator di Sekretariat KPU Nabire, Kamis (13/2) pagi. Dalam pertemuan tersebut, hanya satu bakal calon Bupati Nabire lewat perseorangan yang hadir, yakni John Pakage bersama operator, Fransiskus Kedeikoto dan kandidat Balon Perseorangan Otis Money. Sedangkan tiga Balon lain hanya mengutus perwakilan dan operator. Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebelum pendaftaran dibuka agar nantinya saat pendaftaran calon perseorangan terlaksana dengan lancar, sesuai dengan jadwal tahapan dan persyaratan dukungan perseorangan sehingga tidak merepotkan pasangan calon. Wihelmus menegaskan, setiap pasangan calon, sekurang-kurangnya didukung oleh 18.809 orang pemilih, yang tersebar di lima (5) distrik. “Kalau berkas dukungannya lebih dari jumlah yang ditentukan, malah lebih bagus lagi,” katanya. Ketua KPU mengingatkan, bukti dukungan harus dibuktikan dengan KTP elektronk (e-KTP). Apabila menggunakan surat keterangan, pendukung Balon Perseorangan dibuktikan surat bukti perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  Pemilih yang memberikan dukungan kepala balon perseorangan, harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legilslatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden lalu. Sebab, KPU akan mensingkronkan dukungan pasangan calon perseorangan dengan data pemilih pada DPT Pileg dan Pilpres lalu. Dalam sosialisasi tersebut, bakal calon diminta agar tidak melibatkan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala kampung dan aparat kampung, penyelenggara Pemilu dari komisioner KPU, staf Sekretariat KPU hingga anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), anggota Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), staf Sekretariat Bawaslu, Panwas Distrik, Panwas Kampung dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Oleh sebab itu, Ketua KPU mengingatkan Balon Perseorangan agar saat  mengumpulkan dukungan tanya kepada pendukung, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pileg dan Pilpres lalu. Komisioner KPU Nabire, Syaiful Rahman mengatakan tidak dibolehkannya dukungan dari anggota TNI, Polri, ASN, kepala kampung dan aparatnya ini sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017, pasal 95 ayat 1 yang memuat tentang larangan keterlibatan dalam kampanye bagi anggota TNI, Polri, ASN, kepala kampung dan aparat kampung, anggota KPU, PPD, PPS, KPPS, anggota Bawaslu, Panwas Distrik, dan PPL. Sedangkan, kata Rahman, penentuan jumlah minimal dukungan dan cakupan wilayah yang disyaratkan KPU Nabire kepada calon perseorangan sesuai dengan amanat PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 10. Kepada Balon Perseorangan juga diminta agar memasukan berkas dukungan lebih awal sesuai jadwal pendaftaran agar apabila ada perbaikan berkas dukungan, Balon perseorangan bisa memperbaikinya, sebelum KPU menyerahkan berita acara penerimaan berkas. Sebab, apabila KPU sudah menandatangani berita penerimaan berkas, sudah final untuk penyerahan berkas dukungan.(ans)