NABIRE – Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di wilayah Meepago, berkaitan dengan berbagai sendi kehidupan. Termasuk di dalamnya terkait aktivitas angkutan darat jalur lintas naik dan turun antar kabupaten wilayah Meepago.  Akan dilakukan pemeriksaan penumpang angkutan lintas. Pemeriksaan terhadap penumpang yang naik maupun turun di wilayah Meepago.

Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Lantas dan KBO Satlantas Nabire, Rabu (21/7/21), memimpin pertemuan bersama para sopir angkutan umum pedalaman yang didampingi. Kapolres Kariawan Barus menyampaikan terkait pembatasan PPKM Mikro. Hal ini dilakukan lantaran penyebaran Covid-19 di wilayah Nabire sangat signifikan pada pekan kemarin.

Terkait dengan penerakan PPKM Mikro, dari pihak kepolisian telah membentuk pos skat. Diantaranya di KM 162 dan Polsek Uwapa dalam rangka pencegahan Covid-19 secara ketat.

Adapun kegiatan tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan penumpang yang naik ke daerah Dogiyai, Deiyai dan Paniai maupun turun dari pedalaman.

Pada pertemuan itu, Kapolres Kariawan Barus menyampaikan beberapa atensi yang harus diperhatikan para sopir ketika membawa penumpang maupun barang kios di daerah pedalaman. 

"Harus ada surat ijin dari tim gugus disertakan surat rapid tes Covid-19. Untuk penumpang diperbolehkan, tapi dalam hal kepentingan khusus seperti membawa logistic maupun berkaitan dengan kesehatan. Jika hanya jalan-jalan bisa tidak untuk diantar," jelasnya.

“Saya mengajak untuk diperhatikan ketika bawa kendaraan, terutama keselamatan dalam perjalanan dengan medan yang begitu sulit dan cukup jauh. Hal yang tetap terus laksanakan sebagai upaya kita dalam mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker ketika beraktifitas di luar rumah, tidak berkerumun serta menjaga jarak,” tambah Kariawan Barus. (wan)