NABIRE – Pemerintah pusat telah mengatur sistim penerimaan murid baru pada tahun pelajaran 2022/2023. Untuk itu semua satuan jenjang pendidikan yang ada di daerah ini diharapkan mengacu pada aturan tersebut. Yakni Pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor : 1 tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Dalam Permendikbudristek itu jelaskan, penerimaan murid baru di semua satuan jenjang pendidikan dapat dimulai dari tanggal 20 Juni hingga 9 Juli tahun 2022.

“Aturan sudah jelas, maka kita kembali pada aturan dan xonasi tempat tinggal peserta didik,” kata Kepala Sekolah SMPN 7 Nabire, Saloce Yumame, S.Pd, M.Pd kepada Papuapos Nabire, Selasa (31/5/22).

Pada Permendikbudristek poin ke-3 ditulis, penerimaan murid baru harus berdasarkan zonasi. Bagi sekolah yang menerima murid baru secara daring juga diminta untuk melihat alamat tinggal peserta didik.

Namun bagi peserta didik yang mendapatkan rangking kelas dari peringkat 1 sampai 10 diperbolehkan melanjutkan pendidikan di sekolah lain di luar zonasi. Tetapi bagi murid atau peserta ujian telah lulus SD /Mi dan SMP/MTs dan tidak mendapatkan rengking, diharapkan mendaftarkan diri pada sekolah sesuai sistim zonasi yang telah diatur.

Ketika disinggung soal ketentuan umur peserta murid baru yang telah melewati batas usia, dijawab Yumame, sesungguhnya hal ini yang harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan. Karena dalam ketentuan sekolah SMP/MTs dapat menerima murid baru kelahiran 1 Juni tahun 2007. Jika ada yang di bawah dari tahun tersebut harus dikemanakan.

Sehingga diharapkan ada kejelasan dari Dinas Pendidikan agar anak tersebut saat mendaftarkan diri bisa diarahkan untuk mengikuti ujian paket atau dikembalikan pada Dinas Pendidikan. (des)