NABIRE – Telah kita ketahui bersama bahwa pengalihan status kepegawaian bagi para guru SMA dan SMK dari kabupaten ke provinsi sudah berjalan satu tahun lebih, namun dengan pengalihan ini justru memberikan beban bagi para guru SMA/SMK, juga bagi sekolah. Dimana beban pertama yang dialami para guru SMA dan SMK adalah gaji mereka yang tidak diterima selama setengah tahun lebih, sementara kasus kedua juga sama menyangkut hak mereka, yakni Uang Lauk Pauk atau yang lebih keren disebut ULP yang tidak diterima selama satu tahun penuh. Sementara kasus ketiga yang kembali menimpah para kepala sekolah (Kepsek) SMA dan SMK bersama para guru di sekolah adalah tidak diberikannya dana Ujian Sekolah (US) dan juga uang Ujian Nasional (UN), sehingga para Kepsek SMA dan SMK kembali mengutang alias gali lubang tutup lubang. Demikian dikatakan Kepsek SMA Bhakti Mandala Nabire Agustinus Ambadatu, S.Pd, kepada Papuapos Nabire, Jumat (17/5), di ruang kerjanya seraya menambahkan, pengalihan status guru dari kabupaten ke provinsi bukannya memberikan angin segar, tetapi justru membuat kepala sekolah pusing dan terpaksa gali lubang sana sini. Lanjut dikatakan, bukan saja hak guru SMA dan SMK yang diabaikan atau tidak diperhatikan, kemajuan pendidikan bagi generasi anak–anak bangsa yang ada di daerah ini juga diabaikan, sehingga solusinya Kepsek hanya bisa mengutang. Dan utang yang dilakukan oleh Kepsek bersama dewan guru diakhir ujian sekolah dan ujian nasional demi mensukseskan pelaksanaan ujian dan juga peserta didik yang merupakan generasi bangsa ini. Diperparah lagi, hingga saat ini para Kepsek SMA dan SMK yang status kepegawaiannya sudah dialihkan ke provinsi, namun tidak diberikan Surat Keputusan (SK) jabatan dari Gubernur Provinsi Papua, tetapi menjabat Kepsek dengan SK Bupati Nabire.(des)