NABIRE – Penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada keluarga kurang mampu seperti keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan keluarga kurang mampu penerima bansos berupa BSP (bantuan sosial pangan) tahap III masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat (Pempus) melalui Kementerian Sosial. Sebab, mekanisme penyaluran bantuan sosial berubah, tidak lagi ditangani oleh satu Dirjen, tetapi akan ditangani oleh 3 Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemensos.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nabire, Zakeus Petege di ruang kerjanya, Selasa (14/6) mengatakan penyaluran bansos BSP tahap berikutnya belum bisa dipastikan karena mekanisme penyalurannya berubah. Kalau penyaluran BSP tahap I dan II di Kabupaten Nabire sudah disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di daerah ini. 

Zakeus menambahkan, kalau bansos untuk tahap III dan seterusnya, apakah bansos BSP akan dilanjutkan atau tidak, belum tahu. Masih menunggu kebijakan dari Kemensos. Sebab, bantuan sosial yang sebelumnya ditangani Ditjen Pembinaan Fakir Miskin, akan ditangani oleh 3 Ditjen.

Sekretaris Dinsos, Zakeus menjelaskan sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 101/HK/2022 tanggal 27 Mei 2022, bantuan sosial (pendekatan) PKH dan sembako (pangan) akan diberikan kepada perseorangan dan keluarga penerima manfaat (KPM).

Dalam Keputusan Menteri Sosial tersebut menjelaskan, Ditjen Rehabilitasi Sosial (Rehsos)dipercayakan untuk menyalurkan bansos PKH dan BSP untuk kelompok usia lanjut (lansia 60 tahun ke atas), anak tidak dalam keluarga dan penyandang disabilitas.

Sementara pelayanan bansos PKH dan BSP untuk keluarga rentan yang berusia antara 40 sampai dengan 60 tahun, dan dalam keluarga terdapat lansia dan disabilitas akan disalurkan oleh Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos).

Sedangkan Ditjen Pemberdayaan Sosial akan menangani penyaluran bansos PKH dan BSP kepada keluarga rentan 40 tahun kebawah.

Sekretaris Dinsos menjelaskan, data tentang siapa yang berhak menerima bantuan sosial tersebut, Kemensos akan menentukan perseorangan keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Penerima akan ditentukan oleh Kemensos, pendamping di daerah hanya menyalurkan bansos berdasarkan nama dan keluarga penerima manfaat yang ditetapkan Kementerian Sosial. (ans)