NABIRE - Sejumlah sampah masih berhamburan di kota Nabire, bahkan berserakan di pinggir jalan, namun belum ada penegakkan dari instansi pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa tau dan sadar untuk membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang ada di dalam Peraturan Daerah (Perda) Sampah.

Dalam pengelolaan sampah di daerah, setiap orang wajib menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah serta menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan/ standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST.,MT, beberapa waktu lalu, saat dihubungi Papuapos Nabire melalui via telepon selulernya mengatakan, sampah di Nabire tetap akan berserakan di mana-mana, karena sampai saat ini Perda menyangkut sampah yang sudah keluar untuk penertiban, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, seperti Satpol PP Setda Nabire.

“DLH sudah berusaha semampu kami dalam penanganan sampah, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Jadi alangkah baiknya pihak Satpol PP membantu dengan cara menegakkan Perda tersebut dan harus ada ditertibkan,” ucap Arfan.

Menurut pantauan Papuapos Nabire, pada Senin (19/5/25), di beberapa titik Nampak terlihat sampah mulai ditumpuk di pinggir jalan, salah satunya di pinggir Jembatan Kali Nabire yang sudah ada tulisan larangan membuang sampah.

Hal itu dapat dikatakan, bahwa masih saja masyarakat belum memahami tulisan tersebut dan masih melanggar aturan Perda Sampah yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dimana, dalam Perda tersebut di Pasal 1 tahun 2019, yang sudah seharusnya pihak Satpol PP Kabupaten Nabire untuk menegakkan kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu yang ditentukan dalam Perda tersebut.(rob)