Perluas PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Klinik Elieser
NABIRE – Guna memperluas jejaring pelayanan kesehatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan menopang peningkatan pelayanan bidang
Bagikan
NABIRE – Guna memperluas jejaring pelayanan kesehatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan menopang peningkatan pelayanan bidang ketenakerjaan serta memberikan kemudahan bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (07/08/2019) petang kemarin mengandeng pihak Klinik Elieser Sejahtera, yang terletak di Jalan Poros SP 3 dan SP 1 Kabupaten Nabire.Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika dengan Klinik Eliezer Sejahtera sebagai salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Dedy Mulyadi, diwakili Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Nabire, Akbar Ismail, S.Kom, kepada media ini mengatakan, hari ini penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Klinik Eliezer Sejahtera terkait dengan pelayanan pasca kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, lanjut Akbar, perjanjian kerjasama yang ditandagani langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan pemilik Klinik Eliezer Sejahtera, diwakili langsung Kusmiati, selaku pihak kedua.Kerjasama dengan klinik ini, jelasnya, pertama atas dasar permintaan dari perusahan yang bila dilihat dari rentan wilayah atau tempat PLKK lebih dengan dengan PLKK yang ada di kota, dengan harapan mempermudah dalam penanganan pelayanan pasca kecelakaan kerja para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya berikut, tambah Akbar Ismail, ini upaya kami (BPJS Ketenagakerjaan) dalam rangka mendekatkan diri kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, dimana dari daerah SP tersebut ada 2 perusahan besar yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya PT. Nabire Baru dan PT. Jati Dharma Indah.Untuk PLKK atau Klinik Eliezer sendiri, imbuh Akbar, merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang ke empat di Nabire. Namun kalau berbicara klinik yang ketiga, yang pertama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siriwini Kabupaten Nabire. Terakhir tambah dia, menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri dan penunjukan menyangkut klinik yang selanjutnya dilaksanakan kerjasama tentunya ada standar operasional maupun prosedur yang ditetapkan sebelumnya. Dengan harapan selama masa perjanjian kerjasama nantinya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama.(wan)
Bagikan artikel ini



