NABIRE - Upacara pernikahan 8 pasangan pengantin terima sakramen suci resmi masuk gereja katolik yang sah, Sabtu (19/2/22) di Gereja Paroki Santo Yosep, Nabire Barat. Perayaan misa ekaristi dipimpin Pastor Paroki Pastor Injonito Gerry Da Krus SCH.P.

Saat membuka acara, dikatakan, pasangan pria dan wanita dasar persetujuan bersekutu membentuk suatu keluarga atas dasar cinta kasih yang tulus dalam kesatuan lahir batin yang mencakup seluruh hidupnya.

Kata dia, persetujuan bebas merupakan syarat mutlak untuk terjadinya dan sahnya perkawinan. Cinta mensyaratkan kebebasan serta tanggung jawab. Tidak ada cinta yang dipaksa atau terpaksa dan ini harus dinyatakan secara jelas di depan saksi-saksi yang sah. Unsur pokok dalam cinta perkawinan adalah kesetian kepada pasangannya dalam untung dan malang dan bertanggung jawab dalam segala hal.

Pastor dalam kotbahnya menyampaikan kasih Kristus adalah dasar hidup suami istri. 

“Hai istri tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan. Karena suami adalah kepala istri sama seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus, demikian jugalah istri kepada suami dalam segala sesuatu,” ujarnya.

“Hai suami kasihilah istrimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya bagi-Nya. Maka Allah mempersatukan pasangan tidak boleh diceraikan oleh manusia, kalau manusia ceraikan yang dipersatukan oleh Allah itu melawan Allah sendiri bukan manusia lagi maka Allah dipersatukan itu sudah resmi dan sah melalui gereja katolik sebagai anggota Kristus yang sejati,” tambahnya.  (modes)