Pertanahan Minta Dukungan Pertegas Tanah Negara
NABIRE - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nabire meminta dukungan dari pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DP
NABIRE - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nabire meminta dukungan dari pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dan masyarakat adat wilayah Nabire untuk mempertegas batas tanah negara Kota Nabire yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) tahun 1966 tentang batas tanah yang diserahkan masyarakat adat kepada pemerintah daerah untuk membangun kota Nabire.
Karena, secara parsial, tidak ada batas yang tegas.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, Renardy Tambunan di ruang kerjanya saat menerima Komisi B DPRD Kabupaten Nabire Hearing ke Kantor BPN Nabire, dipimpin Suyono, Senin (3/8).
Kelompok I hearing DPRD Nabire ke Kantor BPN, Suyono sebagai Ketua, Udin Mardin dan Amandus Pigay.
Tambunan mengatakan, tanah yang diserahkan kepada pemerintah merupakan tanah negara sesuai SK 66, pemberian hak kepada pemerintah.
Masyarakat tau hanya berupa konseptual bahwa lahan tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah tetapi secara parsial, masyarakat tidak tau seperti apa tanah negara yang diserahkan kepada pemerintah.
Tambunan menambahkan, berkeinginan untuk memastikan wilayah yang diserahkan kepada pemerintah sebagai tanah negara itu seperti apa.
Memang di dalam SK 66 itu, secara konseptual sudah dicantumkan.
Namun ingin memastikan, batas wilayah yang ditentukan di dalam SK 66 itu secara parsial, ingin tahu secara betul-betul, ini tanah negara.
Tambunan didampinggi 4 kepala bagian Kantor BPN Nabire menambahkan, di dalam SK 66, tidak salah ada tiga titik tetapi, ingin memastikan betul-betul titik batas yang diserahkan masyarakat adat sebagai tanah negara.
Batas tanah negara dilepas masyarakat adat titik awal dari Kali Oyehe, 5 KM ke arah barat sejauh 5 KM dan sejauh 150 KM dari ombak pukul pantai.
Tambunan yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Nabire ini mengakui untuk menentukan titik batas tanah negara yang diserahkan masyarakat adat kepada pemerintah sebagai tanah negara ini berat, karena tidak sekedar mematok batas tanah negara.
Ketua Komisi B, Udin Mardin mengatakan, masyarakat Nabire ingin memastikan, batas tanah negara secara tegas oleh BPN.
Karena, masyarakat masih mempertanyakan batasan yang tegas soal batas tanah negara di Nabire.
Tambunan mengatakan sosialisasi tanah negara ini penting, dengan melibatkan masyarakat adat wilayah Nabire, pemerintah daerah termasuk DPRD dan lembaga sosial masyarakat (LSM) serta aparat kepolisian dan keamanan.
Oleh sebab itu, Kepala Kantor BPN Nabire meminta dukungan dari dewan untuk menetapkan tanah negara di Nabire melalui Peraturan Daerah (Perda) sehingga setiap warga dan pemerintah mengetahui batas-batas tanah negara dan ketentuan pemerintah yang diatur melalui produk hukum daerah berupa Perda.
Ketua Kelompok I Hearing DPRD Nabire, Suyono mengatakan hal itu akan dibicarakan secara internal dewan. (ans/eby)
Bagikan artikel ini



