NABIRE – Setiap kelompok tani (Poktan) di setiap kampung diwajibkan lahannya usahanya berada satu hamparan untuk mempermudah pengalokasian bantuan pemerintah. Disamping itu, setiap anggota kelompok tani juga memiliki nomor kartu penduduk dan nomor induk keluarga supaya terdata secara elektronik (online).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Kadintan) Kabupaten Nabire, Sumardi A saat bertemu dengan kelompok tani dari Kampung Wiraska (SP A) Wanggar di tengah lahan masyarakat, Selasa (24/5) lalu mengingatkan setiap lahan usaha bersama dalam kelompok tani, hendaknya dalam satu hamparan. Kalau tidak di dalam satu hamparan, bantuan yang diberikan jumlahnya sedikit. Karena, pemerintah pusat akan melihat lahan usaha kelompok tani melalui teropong satelit pada titik koordinat lahan usaha kelompok tani. Bantuan yang akan kita terima dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) akan jadi sedikit karena ketika pemerintah mengecek lahan lewat teropong satelit di titik koordinat lahan petani, tidak akan menemukan lahan yang berada di luar hamparan yang ditentukan.

Sumardi menjelaskan, setelah pemerintah pusat menerima permohonan bantuan dari daerah baik itu untuk kebutuhan pupuk subsidi maupun bibit tanaman yang dibutuhkan petani, pemerintah pusat akan melihat dan mengukur lahan usaha melalui satelit teropong pada titik koordinat lahan usaha petani untuk mengukur kebutuhan bantuan yang dibiayai dengan dana dari APBN. Pemerintah pusat menentukan besaran bantuan berdasarkan pengecekan lahan melalui teropong satelit.

Plt Kadintan menambahkan, apabila lahan usaha kelompok tani terpencar, pemerintah pusat hanya akan melihat lahan di hamparan titik koordinat yang ditentukan, lahan lainnya tidak sehingga bantuan yang dating juga sedikit. Apabila, bantuannya sedikit, tidak cukup untuk bagi semua sehingga petani juga akan kecewa. Oleh sebab itu, Sumardi bersama Kepala Bidang Holtikultura, Erwin mengajak setiap kelompok tani yang akan membuka lahan untuk jeruk tahun depan agar menentukan lahan dalam satu hamparan. Lahan masing-masing kelompk tani dalam satu hamparan agar mempermudah pengecekan lahan oleh pemerintah pusat untuk menentukan besaran bantuan bibit dan pupuk.

Kelompok tani dari Wiraska mengungkap, selama ini kelompok tani dibentuk berdasarkan jalur, sehingga lahannya tidak dalam satu hamparan, lokasi lahan tidak dalam satu hamparan.

Menanggapi kenyataan ini, Sumardi dan Erwin meminta agar membentuk kelompok tani berdasarkan lokasi lahan yang berdekatan dan dalam satu hamparan agar saat dicek melalui teropong satelit oleh pemerintah pusat melihat betul adanya lahan yang disiapkan petani dan mempermudah menghitung besaran pemerintah untuk mendukung program sentra jeruk manis Nabire di Kampung Wiraska.

Para petani melalui kelompok tani yang hadir menyatakan akan membentuk kelompok tani berdasarkan hamparan lahan petani.

Saat itu, Plt Sumardi juga mengingatkan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, setiap anggota kelompok diminta untuk melengkapi nama anggota kelompok tani dengan identitas NIK sehingga tidak menyulitkan dalam penyaluran bantuan. Karena, anggota kelompok tani yang tidak ada NIK, tidak namanya tidak masuk sebagai penerima bantuan pemerintah. (ans)