NABIRE - Polres Nabire melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis ‘Sabu’ yang merupakan hasil pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika. Acara tersebut digelar Rabu (11/06/2026) siang di halaman depan ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolres Nabire.

Kegiatan pemunahan itu dipimpin langsung Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hardiman I. Sirait, S.H., serta dihadiri Kajari Nabire, Mohammad Harun Sunadi, S.E.,S.H., M.H, Dirresnarkoba Polda Papua Tengah, Kombes Pol Joan Verdianto, S.I.K., dan sejumlah pejabat utama Polres Nabire.

Sebelum kegiatan pemusnahan Barbuk sabu itu, Kapolres Nabire menyampaikan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan dua kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Papua Tengah dan Satresnarkoba Polres Nabire.

Pada kasus pertama, tersangka inisial A (23) ditangkap di Jalan DS. Yan Mamoribo, Siriwini, dengan Barbuk berupa 61 paket sabu. Sementara pada kasus kedua, tersangka inisial RA (39) diamankan di Kalibobo dengan membawa 1 paket besar sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tengah menjalani proses hukum oleh penyidik.

Dalam pesannya, Kapolres Nabire mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran Narkoba, mengingat sebagian besar pelaku berasal dari kalangan generasi muda.

“Mari kita bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Nabire.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh Barbuk narkotika yang telah disita dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di hadapan para pejabat dan seluruh personil Polres maupun instansi terkait.(wan)