NABIRE - Belakangan ini, usaha eceran bahan bakar berupa bensin, pertalite dan solar dengan teknologi pom mini menjamur di Kota Nabire, bahkan sampai di kawasan pemukiman warga transmigran.

Ternyata, penjualan eceran BBM yang kian menjamur, tidak ada izin usaha.

Oleh sebab itu, pemerintah menilai usaha pom mini di daerah ini ilegal (tidak resmi).

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire dipimpin Ketua Komisi B, Udin Mardin dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Kabupaten Nabire, Yeremias Bindasano di ruang kerja, Jumat (10/7) mempertanyakan uji tera terhadap takaran (liter) BBM di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah ini.

Karena, alat ukur literan/kiloan yang dipakai pedagang di pasar, termasuk bahan bakar di SPBU dan pengecer di lapangan, alat ukurnya ditera oleh pemerintah, isinya sama sehingga tidak menimbulkan perbedaan diantara pedagang, termasuk di SPBU dan pengecer BBM.

Dinperindagkop Nabire mengakui selama ini tidak melakukan uji tera karena, tidak punya sumber saya manusia (SDM) yang terampil untuk melaksanakan uji tera.

Karena untuk melaksanakan uji tera ditangani oleh tenaga terampil yang menguasai peneteraan uji.

Disamping terbatasnya tenaga peneteraan, selama ini ditangani oleh Dinperindagkop Provinsi Papua, di daerah hanya sebagai pengawas.

Menyinggung uji tera literan BBM di SPBU dan pengecer lewat Pom Mini, Dinas Perindagkop menyatkan, semua Pom Mini yang tersebar di kota Nabire, tidak ada yang mengantongi izin.

Oleh sebab itu, semua pengisian BBM dengan POM Mini, usahanya ilegal.

Dinperindagkop mengungkap, izin dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Satu Atap berdasarkan rekomendasi dari Disperindagkop.

Tetapi selama ini, Dinperondagkop tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk usaha Pom Mini.

Pengecer membeli alat sendiri dan menggunakannya untuk penjualan BBM dengan Pom Mini.

Menyikapi tidak adanya tenaga peneteraan di Dinperindagkop Nabire, Komisi B mengusulkan agar menyiapkan tenaga peneteraan dari staf yang ada. 

Wakil Komisi B, Musa Malissa menilai, Dinperindagkop Nabire menambah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk menangani uji tera agar pemerintah dapat menegakkan takaran barang termasuk BBM yang dijual oleh pedagang di daerah ini. (ans)