PPS akan Mendatangi Warga
NABIRE – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 akan mendatangi setiap warga yang
Bagikan
NABIRE – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Nabire tahun 2020 akan mendatangi setiap warga yang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (Independen) untuk memastikan dokumen dukungan yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire. PPS akan bekerja untuk verifikasi data dukungan yang diajukan bakal calon perseorangan. Saat Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nabire tahun 2020 kepada pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati - Wakil Bupati dan operator di Sekretariat KPU Nabire, Kamis (13/2) pagi, Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey mengatakan, verifikasi berkas dukungan bakal calon perseorangan akan dilakukan oleh PPS dengan mendatangi rumah warga untuk membuktikan kebenaran dokumen dukungan dari bakal calon perseorangan Bupati-Wakil Bupati Nabire. Menyikapi pembatasan dukungan pemilih, dokumen dukungan dibuktikan dengan KTP Elektronik dan surat keterangan telah melakukan perekaman, kandidat Bakal Calon Perseorangan Otis Money mengatakan, hasil pendekatannya kepada warga dari rumah ke rumah, ternyata sebagian penduduk asli belum memiliki KTP. Oleh karena itu, cukup berat juga untuk mengumpulkan e-KTP seperti yang disyaratkan KPU. Oleh sebab itu, jika setiap kandidat mematuhi persyaratan yang dipatok KPU, tidak melibatkan ASN, anggota TNI, Polri, pejabat pelaksana Pemilu seperti KPU dan Bawaslu bersama jajarannya hingga ke tingkat TPS, dengan batas minimal dukungan sebanyak 18.809, Otis memprediksi, cukup calon perseorangan. Otis memprediksi dengan asumsi, apabila hanya sekitar 50.000 warga yang memiliki e-KTP sehingga 50.000 pemilih sudah terbagi habis untuk 3 calon perseorangan. Untuk mengantispasi tidak semua pemilih dan pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP, apalagi beberapa waktu lalu terjadi gangguan teknis sehingga pelayanan penerbitan e-KTP terbatas, KPU memperbolehkan menggunakan surat keterangan sudah melakukan perekaman yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai dukungan pemilih kepada bakal calon perseorangan.(ans)
Bagikan artikel ini



