NABIRE – Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 7/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), mengamanahkan untuk mewujudkan rumah layak huni dan mendorong meningkatkan keswadayaan di masyarakat melalui program BSPS tersebut. Program BSPS tahun 2019 secara nasional yang disyaratkan memenuhi kriteria kesehatan, keamanan dan cukup ruang gerak diharapkan dapat tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu. Hal ini seperti disampaikan dalam siaran pers Satker Penyediaan Perumahan Rakyat PUPR Provinsi Papua, melalui ketua tim teknis di Kabupaten Nabire yang juga Kabid Perumahan pada Dinas Perumahan Kabupaten Nabire, Maria Mote, S.Sos. Lebih lanjut dikatakan, Program BSPS tahun 2019 di Provinsi Papua yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan PUPR dengan rincian sebanyak 3.690 unit/kepala keluarga, berada di 13 kabupaten, 62 distrik dan 164 kampung. Direncanakan untuk wilayah Provinsi Papua akan mendapatkan program BSPS sejumlah 4.500 unit/kepala keluarga, yang nantinya akan diputuskan kemudian. Program BSPS tahun 2019 di Kabupaten Nabire berada di satu distrik, delapan kampung dan dengan 235 unit. Yang tersebar dengan kategori wilayah pesisir dengan pendanaan sebesar 17.500.000 rupiah per unit per kepala keluarga yang di dalamnya termasuk biaya untuk pembayaran tukang. Dana tersebut tidak dapat diuangkan, namun berwujud bantuan material yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan perbaikan rumah di masing-masing penerima bantuan yang telah dilakukan perhitungan oleh konsultan. Rincian sasaran, Kelurahan Karang Mulia sebanyak 20 unit, Kelurahan Girimulyo 30 unit, Kelurahan Kalibobo 35 unit, Kelurahan Morgo 35 unit, Kampung Kali Harapan 30 unit, Kampung Kalisusu 30 unit, dan Kelurahan Nabarua 35 unit. Sedangkan satu kampung yaitu Kelurahan Bumi Wonorejo dengan 20 unit masih dalam proses pembuatan SK Penetapan. Progres kegiatan program BSPS tahun 2019 untuk Kabupaten Nabire sampai dengan saat ini telah memasuki tahapan penandatanganan specimen yang akan dilakukan oleh masyarakat yang difasilitasi oleh Bank Papua. Begitu pula keterlibatan toko yang terpilih, kepala tukang/tukang berdasarkan kesepakatan masyarakat di dalam pertemuan rembuk masyarakat yang nantinya akan berperan sebagai pemasik material dan sebagai pelaksana kegiatan. Kegiatan ini sangatlah penting mengingat Program BSPS dari pemerintah pusat perlu untuk diinformasikan kepada masyarakat dengan transparan agar masyarakat yang difasilitasi oleh kelompok penerima bantuan mendapatkan informasi secara jelas dan dapat terlibat secara aktif di dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian maka dalam rangka mewujudkan kepemilikah rumah layak huni yang dengan kategori sehat, aman dan cukup ruang gerak untuk masyarakat sebagian dapat teratasi melalui Program BSPS. (ros)