Proses Kasus NIP Bodong Masih Berlanjut
NABIRE - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire, Jhon Pigome, S.Sos mengatakan, hingga saat ini proses kasus Nomor Induk Pegawai (NIP) bodong di Kabupaten Nabire tetap masih berlanjut.

NABIRE - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nabire, Jhon Pigome, S.Sos mengatakan, hingga saat ini proses kasus Nomor Induk Pegawai (NIP) bodong di Kabupaten Nabire tetap masih berlanjut.
Data NIP bodong alias tidak jelas ini ada dua versi. Data dari PT. Taspen terdapat 163 orang, sedangkan data dari Kantor BKPSDM Kabupaten Nabire ada 229 orang yang memiliki NIP bodong. Sehingga sementara ini masih dalam tahap proses pembuktian dan juga proses status yang lebih diutamakan ke Kantor BKN Regional IX Papua di Jayapura dan juga kantor BKN RI di Jakarta. Persoalan ini tetap berlanjut untuk pembuktian terhadap data NIP bodong.
“Untuk lebih jelas kasus NIP bodong belum lama ini Bupati Nabire Mesak Magai bersama saya sudah bertemu langsung dengan Kepala Kantor Regional IX BKN Papua di Jayapura. Bupati dan saya selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire diminta oleh Kepala Regional IX BKN Provinsi Papua untuk dapat memproses semua data NIP bodong dengan baik. Jika proses pengurusan tidak lewat prosedur BKN dipastikan datanya tidak terbaca dengan data base,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Nabire, Jhon Pigome, S.Sos via telepon genggamnya, Selasa (5/7/22).
Sehingga untuk lebih jelas diketahui semua pihak, data nama-nama NIP bodong itu sesungguhnya namanya sudah jelas. Namun pada NIP itu milik pegawai lain yang sedang aktif melaksanakan tugas.
Dengan demikian dari data PT. Taspen yang berjumlah 163 orang pegawai NIP bodong akan dicocokan lagi dengan data Kantor BKPSDM Nabire yang telah ditemukan ada 229 orang pegawai NIP bodong yang sedang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Ketika disinggung soal hak atau gaji yang masih lancar apakah tidak merugikan negara, kata Ketua Relawan Nusantara Sehati Jhon Pigome, memang kerugian negara pasti sudah ada. Tetapi belum bisa dihentikan, karena prosesnya masih berlanjut. (des)
Bagikan artikel ini



