Pupuk Subsidi Segera Disalurkan Kembali
NABIRE - Keterlambatan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi masyarakat petani bukan hanya terjadi di Kabupaten Nabire. Tetapi hal yang sama juga terjadi di masyarakat petani di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan
Bagikan
NABIRE - Keterlambatan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi masyarakat petani bukan hanya terjadi di Kabupaten Nabire. Tetapi hal yang sama juga terjadi di masyarakat petani di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo, SP, M.Si, Senin (30/6). Hal ini dikemukakannya sekaligus menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Nabire saat ini yang dipicu adanya aturan atau regulasi tentang kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Nabire oleh pimpinan daerah.
Dikatakan Yasor, keterlambatan itu disebabkan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua tentang penetapan kebutuhan atau kuota pupuk bersubsidi di Provinsi Papua. Dimana hal ini sebagai dasar bagi penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Lanjutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Nabire selaku instansi teknis telah mengambil langkah. Dengan melakukan penyusunan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian. Dengan mengacu pada SK Gubernur Provinsi Papua nomor : 520/12/2014 tentang penetapan kebutuhan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2014.
Selanjutnya SK Gubernur Provinsi Papua dibuat lagi dengan SK Bupati Kabupaten Nabire nomor : 75 tahun 2014 tertanggal 16 Juni tahun 2014 tentang penetapan kebutuhan dari HET pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Nabire.
Sehingga sejak tanggal 16 Juni penyaluran pupuk bersubsidi, baik di tingkat distributor maupun pengecer sampai kepada petani sudah seharusnya sudah terlaksana. Namun karena terkait mekanisme atau aturan penyaluran pupuk bersubsidi oleh pihak produsen, maka penyaluran pupuk dari produsen ke distributor baru dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2014.
Lanjutnya, kuota pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Nabire dibatasi hingga bulan Agustus tahun 2014. Sehingga untuk menjawab kebutuhan pupuk bagi para petani dari bulan September hingga Desember 2014, Dinas Pertanian dan Perkebunan mempunyai tugas lagi untuk mengajukan penambahan kuota pupuk bersubsidi.
Berikut jumlah pupuk untuk Kabupaten Nabire terhitung bulan Juni hingga bulan Agustus 2014 untuk pupuk Urea sebanyak 809 ton, pupuk SP 36 sebanyak 350 ton, pupuk ZAT sebanyak 260 ton, pupuk NPK Ponska sebanyak 706 ton, pupuk NPK Pelangi sebanyak 140 ton dan pupuk organik sebanyak 400 ton. (des)
Bagikan artikel ini



