Putusan MK : Mesak-Ismail Sebagai Paslon Terpilih
NABIRE – Akhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, telah sampai di ujung. Palu sidang Mahkamah Konstitusi (
NABIRE – Akhirnya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, telah sampai di ujung. Palu sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sudah memutus Paslon Mesak Magai, S.Sos, M.Si dan Ismail Djamaluddin untuk ditetapkan sebagai Paslon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020. Sidang putusan MK yang digelar, Rabu (29/9/21) kemarin, salah satu poin dalam amar putusannya, menyatakan permohonan kedua pemohon tidak dapat diterima.
Dalam putusan perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon Paslon Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si. dan Tabroni Bin M. Cahya, amar putusan, dalam eksepsi, pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara amar putusan dalam pokok permohonan, pertama, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kedua, menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021.
Ketiga, memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.
Hal yang sama juga untuk putusan perkara nomor 150/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pihak Pemohon Paslon Yufinia Mote, S.SiT dan Muhammad Darwis. Amar putusan, dalam eksepsi, pertama, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hokum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sementara amar putusan dalam pokok permohonan, pertama, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kedua, enyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 223/PL.02.6-Kpt/9104/KPU-Kab/VIII/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020, bertanggal 3 Agustus 2021.
Ketiga, memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire Tahun 2020.
MK Tolak Permohonan Perkara Pilkada Nabire
MK RI melaksanakan sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2021 untuk nomor perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan nomor perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (29/09/21). Sidang pengucapan putusan untuk nomor perkara 149 dimulai pukul 14.46 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Majelis hakim yang memimpin persidangan atas nama Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, didampingi delapan hakim MK lainnya.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Nabire, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nabire, nomor urut 2, Mesak Magai dan Ismail Djamaluddin, sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Nabire 2020. Penetapan tersebut dilaksanakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara, Selasa (03/08/21) malam.
Pasangan Mesak Magai/Ismail Djamaludin meraih 25.259 suara, jauh mengungguli pasangan lainnya yakni Yufinia Mote/Muhammad Darwis dengan raihan 18.184 suara, dan pasangan FX Mote/Tabroni Cahya dengan jumlah suara sebanyak 16.135. (ros/ist)
Bagikan artikel ini



