Ribka Haluk Tegur Pemda, Dana Otsus Tak Boleh Lambat
Dana Otsus Tahap II sebesar 45 persen semestinya sudah disalurkan paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses penyalurannya.

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pemerintah daerah (Pemda) se-Tanah Papua tidak boleh lagi lamban dalam menyalurkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ribka mengingatkan, Dana Otsus Tahap II sebesar 45 persen semestinya sudah disalurkan paling lambat pada Juni 2026. Namun, hingga Agustus masih terdapat sejumlah daerah yang belum menuntaskan proses penyalurannya.
Ia meminta pemerintah daerah tidak lagi menjadikan persoalan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sebagai alasan keterlambatan.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 pemerintah daerah telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap.
Karena itu, Ribka meminta seluruh pemerintah daerah segera menyelesaikan tahapan penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, percepatan penyaluran bukan semata-mata persoalan administrasi anggaran. Dana Otsus memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pelayanan dasar.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan-pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Kinerja Aparatur Ikut Dievaluasi
Untuk mempercepat penyaluran, Ribka meminta para gubernur, sekretaris daerah, dan perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian serta pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Otsus.
Ia menilai keterlambatan penyaluran juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja dan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki, kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” kata Ribka.
Ribka mengingatkan bahwa pelaksanaan Otsus di Tanah Papua telah berlangsung selama 25 tahun. Rentang waktu tersebut, menurutnya, semestinya telah membentuk kapasitas pemerintah daerah yang semakin kuat dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Karena itu, ia meminta tidak ada lagi keterlambatan yang berulang dengan alasan klasik yang sama.
Sebagai langkah konkret, evaluasi penyaluran Dana Otsus akan dilakukan secara lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Prinsip tersebut diharapkan mampu mempercepat pemantauan perkembangan penyaluran sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala sejak dini.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap setiap tahapan Dana Otsus dapat diselesaikan sesuai jadwal dan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Tanah Papua. (Ist)
Bagikan artikel ini



