Ribuan Sertipikat Tak Prosedural, Beredar
NABIRE - Sebanyak 1.117 sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan tidak prosedural, beredar di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupa
NABIRE - Sebanyak 1.117 sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan tidak prosedural, beredar di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, yang meliputi Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. Sertipikat tidak prosedural ini dilakukan oleh mantan Pegawai Kantor Pertanahan Nabire yang bertindak secara pribadi/oknum. Tindakan yang dilakukan untuk tujuan kepentingan diri sendiri yang berdampak pada ketidaktertiban administrasi pertanahan dan tidak adanya kepastian hukum atas produk sertipikat tidak procedural yang beredar di masyarakat.
Hal ini seperti disampaikan melalui pemberitahuan nomor 441/MP.02.04-91.04/V/2021 tentang peredaran sertipikat hak atas tanah yang tidak prosedural di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire. Daftar nama pemilik sertipikat tidak procedural tersebut dapat dilihat di Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, Kantor Kelurahan/Kampung dan kepala kampung daerah masing-masing.
Pemberitahuan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire yang ditandatangani Kepala Kantor, Renardy G.M.H. Tambunan, S.ST, tertanggal pengumuman 25 Mei 2021, disebutkan, pengumuman dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 117.1/BA-91.UP.02.03/1/2021 terhadap Saudara Agus Andy Hariyanto, S.ST (ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan saat ini aktif bekerja pada Kantor Pertanahan Kabupaten Puncak Jaya) dan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nomor : MP.01.02/956-91/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang tindak lanjut pengaduan indikasi sertipikat palsu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire memberitahukan secara luas kepada masyarakat di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai, pertama, telah terbit dan beredar Sertipikat Hak Atas Tanah tidak prosedural/palsu di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire meliputi Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai yang dilakukan oleh Saudara Agus Andy Hariyanto, S.ST (mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire) yang bertindak secara pribadi/oknum untuk tujuan kepentingan diri sendiri yang berdampak pada ketidaktertiban administrasi pertanahan dan tidak adanya kepastian hukum atas produk Sertipikat tidak procedural/palsu yang beredar di masyarakat.
Kedua, terhadap masalah tersebut dipandang berpotensi dapat memicu terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada lapisan masyarakat di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai apabila tidak segera diambil langkah antisipasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire.
Ketiga, Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire telah melakukan upaya identifikasi, dan inventarisasi atas produk Sertipikat yang tidak prosedural tersebut termasuk berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Papua di Jayapura yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI di Jakarta.
Keempat. produk sertipikat yang tidak prosedural tersebut dalam praktiknya dilakukan pada pelayanan pendaftaran pertama kali dan pemeliharaan data yang perbuatan hukumnya telah terjadi, baik dalam bentuk akta otentik berupa Peralihan Hak dan Pengikatan Hak Tanggungan.
Kelima, terhadap oknum pelaku tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI sementara ini menindaklanjuti proses penerapan hukuman pelanggaran disiplin ASN dengan kategori pelanggaran berat.
Keenam. terhadap nama pemegang hak dan nomor sertipikat yang tidak prosedural dan beredar di masyarakat, akan disebut dalam lampiran surat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari surat pemberitahuan ini.
Ketujuh, setelah pemberitahuan ini diumumkan kepada masyarakat yang data-datanya telah sesuai dengan data pada lampiran surat pemberitahan, agar segera melapor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire yang beralamat di Jl. Merdeka No. 57 Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire (samping Kantor Bupati Nabire) dalam upaya koordinasi penyelesaian per pelayanan Pertanahan ssuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ros)
Bagikan artikel ini



