RKPD Tahun 2022 Amanat Permendagri
NABIRE - Kegiatan forum perangkat daerah rancangan awal RKPD Kabupaten Nabire tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Neger
NABIRE - Kegiatan forum perangkat daerah rancangan awal RKPD Kabupaten Nabire tahun 2022 merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor : 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Dan tata cara evaluasi Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Hal ini disampaikan dalam sambutan Kepala Bappeda Kabupaten Nabire, Maikel Y. Danomira, SSTP pada pembukaan forum perangkat daerah rancangan awal RKPD Kabupaten Nabire, beberapa saat lalu di Aula Bappeda Nabire.
Katanya, dalam forum perangkat daerah rancangan awal ini, nantinya akan digambarkan kondisi capaian atas indikator makro pembangunan Kabupaten Nabire tahun sebelumnya, sasaran dan prioritas yang harus dicapai oleh pemerintah daerah di tahun 2022 nanti.
Hal ini merupakan momen yang sangat penting, karena apa yang akan digambarkan di dalam paparan nantinya akan dijadikan pedoman dan arah bagi setiap perangkat daerah. Termasuk juga oleh pemerintah desa/kampung dalam menyusun rencana kerjanya.
Oleh sebab itu setiap perangkat daerah dapat melihat sasaran dan target dari indikator kinerja pemerintah daerah yang ada sasaran cermat. Sehingga dirancang dapat terarah dan mendukung dalam capaian target indikator kinerja.
Untuk itu melalui forum ini diharapkan dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan pembangunan. Sekaligus altenatif-alternatif pemecahannya yang berwujud program, kegiatan dan sub kegiatan yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan menjawab permasalahan mendesak di tahun 2022. (des)
Bagikan artikel ini



