NABIRE - Satuan Lalu Lintas Polres Nabire mengamankan 7 unit kendaraan roda enam (Truck) modifikasi tangki BBM, Selasa (19/04/22) pukul 07.30 WIT. Kendaraan ini diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Nabire saat mengantri untuk pengisian BBM jenis solar. Ironisnya, kendaraan tersebut tidak mengisi bahan bakar sesuai dengan standar tangki kendaraan. Melainkan membuat tangki BBM duduk tambahan pada kendaraan yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas antara 100 hingga 300 liter.       

Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.IK.,S.H melalui Kasatlantas Polres Nabire, AKP. Darwis, S.Sos., MM, mengatakan, ada tujuh unit kendaraan jenis truck yang diamankan Sat Lantas Polres Nabire saat melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan. 

“Berdasarkan laporan masyarakat, tadi pagi kami berhasil mengamankan tujuh unit ranmor roda enam, atau istilah di Nabire biasanya dikatakan dengan istilah “Mobil Nangka” (Kendaraan Modifikasi Tangki BBM) di SPBU Bumi Wonorejo Nabire. Pasal yang kami kenakan terhadap pemilik kendaraan adalah Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 277,” ungkapnya.

Kata Kasat Lantas, selama ini banyak laporan dari masyarakat terkait banyaknya kendaraan modifikasi tangki yang selalu mengantri BBM di SPBU-SPBU untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi merugikan orang lain atau pengguna kendaraan lainnya. Sehingga, banyak kendaraan yang seharusnya bisa mengisi BBM khususnya jenis solar di SPBU-SPBU, akibat dari keberadaan “Mobil Nangka” ini, akhirnya pemilik kendaraan lainnya yang seharusnya bisa mendapatkan BBM jenis solar jadi tidak kebagian, akibat dari pengisian BBM Mobil Nangka tersebut.

“Kasihan kita lihat masyarakat yang seharusnya bisa mengisi BBM jenis solar di SPBU jadi tidak kebagian karena selalu habis di SPBU-SPBU, habisnya kenapa, ya karena nangka-nangka ini. Dan ini di Nabire sudah terjadi dari dulu sampai sekarang dan bukan hanya Solar, Pertalite juga begitu, dan kami selaku aparat Penegak hukum punya kewajiban untuk menindak lanjuti hal tersebut, termasuk Pertalite nanti,” ujar Kasat Lantas.

Menurutnya, hal ini bisa terjadi, karena ada kesempatan dan niat dari para pelaku atau oknum, apalagi BBM solar ini langka saat ini. Dan tidak bisa di pungkiri, hal ini terjadi akibat ulah dari para oknum-oknum yang sebenarnya sudah diketahui juga oleh masyarakat. Tetapi untuk menindak hal tersebut agak sedikit segan. Tetapi kalau Kepolisian sudah mengambil tindakan, pasti masyarakat juga akan memberikan tanggapan yang positif. 

Dirinya berharap kepada seluruh warga masyarakat Nabire, terutama kepada oknum-oknum yang mencoba bermain-main dengan BBM, apalagi menjadi penimbun BBM, agar menyudahi perbuatannya. Karena, BBM bukan hanya dibutuhkan oleh salah satu pihak saja, tetapi BBM menjadi kebutuhan semua masyarakat. Sehingga, di bulan Ramadhan ini, semua warga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan juga di hari Idul Fitri nanti masyarakat tidak lagi mengeluh dengan kelangkaan BBM di Nabire. 

Sementara itu, Branch Manager Pertamina Rayon VI Papua Said Abubakar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon mengatakan, langkah Kepolisian dalam mengambil tindakan tersebut sudah tepat. Sehingga, pihak Pertamina tinggal menunggu hasil dari tindak lanjut kasus tersebut.  Kalau memang masuk dalam kategori tindak pidana, dan melibatkan pihak SPBU, Pertamina bisa memberikan sanksi terhadap SPBU tersebut, kalau memang di duga ada kerjasama, tetapi kalau tidak ada pihak Pertamina hanya bisa memberikan sanksi peringatan kepada pihak SPBU. 

“Jika tidak sesuai dengan kontrak pihak Pertamina dengan pihak SPBU, itu SPBU akan di kenakan sanksi yang sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak tersebut. Sanksi itu bisa mulai dari peringatan sampai pemutusan produk yang di distribusikan kepada pihak SPBU tersebut, bahkan mungkin sampai pencabutan ijin juga bisa di lakukan Pertamina, tetapi itu semua bisa di lakukan, jika memang ada bukti tindak pidana dan sesuai dengan peraturan BPH Migas,” pungkasnya. 

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal.

"Mereka melakukan aksi curang dengan memodifikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan tambahan tangki duduk berkapasitas antara 100-200 liter,” ungkap Kamal saat diwawancari di Media Center Bid Humas Polda Papua.

Lebih lanjut Kamal menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi ketika Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun bahan bakar solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.

Sebelum keenam truck tersebut pergi mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, terdapat satu truck penimbun yang sempat mengisi bahan bakar solar di SPBU Wadio dan berhasil mendapatkan 100 liter bahan bakar solar, dimana truck tersebut diparkir di SPBU Wadio dan pengemudi berganti truck menuju SPBU Bumiwonorejo. 

“Tangki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan sehingga masing-masing truck dapat menimbun bahan bakar solar tersebut dengan jumlah yang banyak,” pungkas Kamal.

Adapun inisial para pengemudi yang diamankan antara lain G (pengemudi 2 truck), IA, JK, SY, AA, SE dengan barang bukti ketujuh truk beserta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.

“Keenam pengemudi tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan tekhnis dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00,” tutup Kamal.(wan/cad)